Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bukti-bukti kwitansi peminjaman Tergugat kepada Penggugat adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan sebagai Hukum (verklraard voor recht) perbuatan TERGUGAT adalah perbuatan Wanprestasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang telah ditagih sebesar Rp. 421.700.000,- (Empat ratus dua puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) sebagaimana dalam bukti kwitansi secara tunai dan sekaligus;-
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian lainnya berupa denda keterlambatan 1% x Rp. 421.700.000,- (Empat ratus dua puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah), = nilai denda keterlambatan perbulan Rp.4.217.000,- (empat juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah) dengan bulan keterlambatan terhitung sejak tanggal 28 bulan Agustus tahun 2023 sehingga menjadi 9 bulan ( April 2024) sehingga total kerugian lainnya adalah Rp. 37.953.000,- (tiga puluh tujuh juta Sembilan ratus lima puluh tiga ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;-
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT melakukan perlawanan / upaya hukum (Uit Voerbaarheid bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono). |