Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
294/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
2.FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
AGUS WAHYUDI Als YUDI Als IYUT Bin NOR HASIM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 294/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1200 /O.3.20/ENZ.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
2FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS WAHYUDI Als YUDI Als IYUT Bin NOR HASIM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P E R T A M A

-----Bahwa ia Terdakwa AGUS WAHYUDI Alias YUDI Alias IYUT Bin Alm. NOR HASIM pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau pada suatu waktu dalam kurun tahun 2024 bertempat di Jl. Sungai Baru RT 007 RW 001 Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang mengingat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banjarbaru maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 22.15 WITA di Jl. A. Yani KM 19.200 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru telah dilakukan penangkapan terhadap Saksi Atut Bin Artum (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 0,39 gram dan berat bersih seberat 0,21 gram yang diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa dengan harga Rp450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WITA di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Sungai Baru RT 007 RW 001 Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
  • Selanjutnya Saksi HENDRIK YUNIKA, S.E. bersama dengan Saksi RAMADHAN PUTRA G yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Polres Banjarbaru melakukan pengembangan pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WITA di Jl. Sungai Baru RT 007 RW 001 Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dan berhasil mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa kemudian ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 0,24 gram dan berat bersih seberat 0,06 gram yang Terdakwa, 2 (dua) batang pipet terbuat dari kaca, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik warna bening yang diujungnya terdapat 1 (satu) batang sedotan warna putih dan 1 (satu) buat tutup botol yang diujungnya terdapat 2 (dua) batang sedotan warna putih, 5 (lima) lembar plastik klip berisi sisa narkotika jenis sabu – sabu dan 1 (satu) buah timbangan, 2 (dua) buah korek api gas masing – masing berwarna merah dan biru, 1 (satu) bungkus plastik klip merek ZIP IN, 3 (tiga) buah sendok masing – masing berwarna kuning , putih dan bening, dimana keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Banjarbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Terdakwa memperoleh 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 0,24 gram dan berat bersih seberat 0,06 gram dengan cara membeli dari Sdr. RAHMI dengan harga Rp100.000,- (Seratus ribu rupiah) dimana Terdakwa bertemu langsung dengan Sdr. RAHMI di depan Gg. Kelinci di Jl. Sungai baru kota Banjarmasin.
  • Terdakwa memperoleh keuntungan dari menjual sabu-sabu mulai dari Rp20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap paket.
  • Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu-sabu.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti telah dilakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,06 gram, yang kemudian berdasarkan Berita Acara Penyisihan barang bukti disisihkan Sebagian Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,005 gram untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 05922/NNF/2024 tanggal 05 Agustus 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0.005 gram yang disita dari Terdakwa AGUS WAHYUDI Als YUDI Als IYUT Bin NOR HASIM (Alm) diperoleh kesimpulan benar mengandung bahan aktif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan ia Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009-----------------------------------------------------------------------------------

A T A U

K E D U A

-----Bahwa ia Terdakwa AGUS WAHYUDI Alias YUDI Alias IYUT Bin Alm. NOR HASIM pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WITA atau pada suatu waktu dalam kurun tahun 2024 bertempat di Jl. Sungai Baru RT 007 RW 001 Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang mengingat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banjarbaru maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 22.15 WITA di Jl. A. Yani KM 19.200 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru telah dilakukan penangkapan terhadap Saksi Atut Bin Artum (Alm) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 0,39 gram dan berat bersih seberat 0,21 gram yang diperoleh dengan cara membeli dari Tersangka dengan harga Rp450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Selanjutnya Saksi HENDRIK YUNIKA, S.E. bersama dengan Saksi RAMADHAN PUTRA G yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Polres Banjarbaru melakukan pengembangan pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WITA di Jl. Sungai Baru RT 007 RW 001 Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dan berhasil mengamankan Tersangka dan melakukan penggeledahan di rumah Tersangka kemudian ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 0,24 gram dan berat bersih seberat 0,06 gram yang Tersangka, 2 (dua) batang pipet terbuat dari kaca, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik warna bening yang diujungnya terdapat 1 (satu) batang sedotan warna putih dan 1 (satu) buat tutup botol yang diujungnya terdapat 2 (dua) batang sedotan warna putih, 5 (lima) lembar plastik klip berisi sisa narkotika jenis sabu – sabu dan 1 (satu) buah timbangan, 2 (dua) buah korek api gas masing – masing berwarna merah dan biru, 1 (satu) bungkus plastik klip merek ZIP IN, 3 (tiga) buah sendok masing – masing berwarna kuning , putih dan bening, dimana keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik Tersangka. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Banjarbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti telah dilakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,06 gram, yang kemudian berdasarkan Berita Acara Penyisihan barang bukti disisihkan Sebagian Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,005 gram untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 05922/NNF/2024 tanggal 05 Agustus 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0.005 gram yang disita dari Terdakwa AGUS WAHYUDI Als YUDI Als IYUT Bin NOR HASIM (Alm) diperoleh kesimpulan benar mengandung bahan aktif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan ia Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya