Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2024/PN Bjb 1.Rabiatul Adawiyah
2.Abdus Salam
Ir. H. Agus Mulia Husin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rabiatul Adawiyah
2Abdus Salam
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ani Safitri.SHRabiatul Adawiyah
2Ani Safitri.SHAbdus Salam
Tergugat
NoNama
1Ir. H. Agus Mulia Husin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Andi Laili, SHIr. H. Agus Mulia Husin
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ( Onrechmatige daad ) kepada penggugat.
  • Menyatakan sah kepemilikan sertifikat Hak milik ( SHM )  SHM Nomor 15947 atas nama Rabiatul Adawiyah dengan luas 2.986 M2 dengan nomor identifikasi bidang tanah (Surat Ukur) 09381/Cempaka/2022. Yang terletak di Jl. Transmigrasi Rt 029 Rw 002 Kelurahan Cempaka, kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan   ( Perumahan Villa Intan Raya ) adalah sah milik Penggugat 1.
  • Menyatakan sertifikat Hak milik ( SHM )  Nomor : 17008 atas nama Abdus Salam  dengan surat ukur tanggal 25 Juni 2023 ( dua puluh lima juli dua ribu dua puluh tiga ) nomor 11046/cempaka /2023 seluas 1.539 m2 dengan nomor identifikasi bidang tanah ( NIB ) 17.11.73.01.13945 terletak dijalan  provinsi kelimantan selatan, kota banjarbaru, kecamatan cempaka , kelurahan Cempaka terdaftar ) adalah sah milik Penggugat 2
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 1.229.000.000 ( satu milyar dua ratus dua puluh sembilan juta rupiah )
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian inmateriil sebesar Rp. 5.000.000.000 ( lima  milyar rupiah ).
  • Menghukum tergugat untuk melepaskan pagar paving blok beserta menanggung semua biaya pelepasannya
  • Menyatakan secara hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet,banding, kasasi,ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

 

Atau jika majelis hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil adilnya ( Exaeqou et bono ) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak