INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
56/Pdt.G/2024/PN Bjb | Siti Rustinah | 1.Hj. Raihanah 2.Edy Prasetyo |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 56/Pdt.G/2024/PN Bjb | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Primair
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) terhadap Penggugat;
3. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan ini;
4. Memerintahkan Turut Tergugat untuk memproses balik nama sertipikat No. 3333/Banjarbaru Utara Kel/Desa Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara seluas 150 m2 dari semula atas nama Hajjah Raihanah Tergugat I dan Yusuf Edy Prasetyo Tergugat II menjadi atas nama Penggugat yaitu Siti Rustinah;
5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Subsidair :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil – adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |