Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.DWI INDAH WIDYA PRATIWI, S.H.
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
SUPRIYADI Alias YADI Bin Alm. MANSUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 172/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-702/O.3.20/Enz.1/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWI INDAH WIDYA PRATIWI, S.H.
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYADI Alias YADI Bin Alm. MANSUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-----------Bahwa ia Terdakwa SUPRIYADI Alias YADI Bin Alm. MANSUR pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WITA, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dibulan Maret tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat), bertempat di Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,telah”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024, Saksi RIZA dan Saksi HARIS yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Banjarbaru Sektor Liang Anggang menerima informasi masyarakat mengenai adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Saksi RIZA dan Saksi HARIS, disaksikan oleh warga sekitar, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa SUPRIYADI Alias YADI Bin Alm. MANSUR di Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru;
  • Bahwa saat penggeledahan ditemukan 1(satu) paket lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,23 gram dan berat bersih 0.06 gram di sepeda motor milik terdakwa tepatnya di bagian belakang sepeda motor atau di atas stoplamp motor terdakwa;
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi singkat terhadap terdakwa, mulanya hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira jam 21.00 WITA, sdr.GERI (DPO) datang ke warung terdakwa untuk meminta dibelikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1(satu) paket seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah menerima uang dari sdr.GERI (DPO),terdakwa menggunakan sepeda motor miliknya pergi membelikan narkotika jenis sabu-sabu di tempat sdr.UJI (DPO) yang beralamat di simpang jalan LIK Trikora yang jaraknya kurang lebih 500 meter dari warung terdakwa ;
  • Bahwa terdakwa sudah menegnal sdr.UJI (DPO) kurang lebih sekitar 1 (satu) bulan dan membeli narkotika di tempat sdr.UJI (DPO) sudah sebanyak 5(lima) kali dengan pembelian yang terakhir,terdakwa disuruh untuk membelikan sdr.GERI (DPO);
  • Bahwa setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, kemudian Terdakwa kembali menuju warung terdakwa sedangkan sdr.GERI (DPO) pergi untuk mencari dan meminjam alat mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 02820/NNF/2024 tanggal 18 April 2024, yang diperiksa oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., serta diketahui oleh atasnama KABIDLABFOR POLDA JATIM, WAKA Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si.,  dapat disimpulkan bahwa barang bukti nomor 09671/2024/NNF milik Terdakwa SUPRIYADI Alias YADI Bin Alm. MANSUR adalah positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Maret 2024, telah dilakukan penimbangan dari barang bukti yang disita dari SUPRIYADI Alias YADI Bin Alm. MANSUR, berupa 1 (satu) lembar plastic klip yang didalamya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0,23 gram dan berat bersih seberat 0,06 gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, serta Terdakwa tidak berkerja di bidang Farmasi atau di bidang Kesehatan sesuai dengan perizinan dalam kepemilikan Narkotika dari Pihak yang berwenang.

 

--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------

 

ATAU

KEDUA :

------------- Bahwa ia Terdakwa SUPRIYADI Alias YADI Bin Alm. MANSUR pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WITA, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dibulan Maret tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat), bertempat di Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024, Saksi RIZA dan Saksi HARIS yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Banjarbaru Sektor Liang Anggang menerima informasi masyarakat mengenai adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Saksi RIZA dan Saksi HARIS, disaksikan oleh warga sekitar, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa SUPRIYADI Alias YADI Bin Alm. MANSUR di Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru;
  • Bahwa saat penggeledahan ditemukan 1(satu) paket lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,23 gram dan berat bersih 0.06 gram di sepeda motor milik terdakwa tepatnya di bagian belakang sepeda motor atau di atas stoplamp motor terdakwa .
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 02820/NNF/2024 tanggal 18 April 2024, yang diperiksa oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., serta diketahui oleh atasnama KABIDLABFOR POLDA JATIM, WAKA Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si.,  dapat disimpulkan bahwa barang bukti nomor 09671/2024/NNF milik Terdakwa SUPRIYADI Alias YADI Bin Alm. MANSUR adalah positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Maret 2024, telah dilakukan penimbangan dari barang bukti yang disita dari SUPRIYADI Alias YADI Bin Alm. MANSUR, berupa 1 (satu) lembar plastic klip yang didalamya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0,23 gram dan berat bersih seberat 0,06 gram;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.

--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya