Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.GANES ADI KUSUMA,SH
2.M. SONE RIDHO RAHARJO, S.H.
MUHAMAD ZAINAL ILMI Bin HAMDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-578/O.3.20/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GANES ADI KUSUMA,SH
2M. SONE RIDHO RAHARJO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ZAINAL ILMI Bin HAMDANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD ZAINAL ILMI Bin HAMDANI pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Jalan Pematun RT 004 RW 004 Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya lebih dari 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Saksi Dedy Irawan dan Saksi Septian Poltak Hutasoit yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Banjarbaru Utara mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika di daerah hukum Banjarbaru, selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 06 maret 2024 sekira pukul 20.00 WITA, bertempat di Jalan Pematun RT 004 RW 004 Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru. Selanjutnya Saksi Dedy dan Saksi Septian melakukan penggeledahan terhadap barang yang dibuang Terdakwa MUHAMAD ZAINAL ILMI Bin HAMDANI tersebut, pada saat dilakukan pengeledahan di badan dan terhadap Kantong Palstik yang di buang tersebut ditemukan 1 (satu) kantong Plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) Klip Plastik yang berisikan 72 (tujuh puluh dua) butir Zenith Carnophen dan 1 (satu) buah Hendphone Merk OPPO A7 Warna Silver. Kemudian Terdakwa MUHAMAD ZAINAL ILMI Bin HAMDANI saat diinterogasi menjelaskan bahwa barang – barang tersebut adalah miliknya dan kemudian menurut keterangan Terdakwa bahwa barang Zenith Carnophen tersebut didapat atau dibeli dari sesorang yang mengaku bernama Sdr. MUHAMAD JONI SUPRIADI (Dalam Berkas Terpisah) dengan harga Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah ) yang beralamatkan di Jalan Bina Murni Gg Abadi No 25 RT 004 RW 002 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru. Setelah itu Saksi Dedy dan Saksi Septian mengembangkan dengan penjual narkotika jenis Zenith Carnophen yaitu Sdr. MUHAMAD JONI SUPRIADI  (dalam berkas terpisah), setelah sampai dirumahnya Saksi Dedy dan Saksi Septian berhasil menemukan Pelaku Sdr. MUHAMAD JONI SUPRIADI yang dimaksud selanjutnya Saksi Dedy dan Saksi Septian Introgasi Terdakwa, bahwa barang Zenith Carnophen tersebut sudah sempat dijual kepada sdr. TONI  (DPO) sebanyak 1 (satu) Paket yang berisikan 10 (sepuluh) butir atau jumlah keseluruhan 10 (sepuluh) Butir yang dihargai sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), total Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan mendapatkan keuntungan perpaket sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Saat itu Terdakwa sudah memakai atau mengkonsumsi 18 (Delapan Belas) butir Obat Zenith Carnophen setelah pengakuan tersebut Terdakwa dan barang bukti dbawa ke Polsek Banjarbaru Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalisitik No. LAB: 01995/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 yang ditandatangi oleh Pemeriksa yaitu Defa Jaumil, S.I.K. (PS Kepala Sub bagian Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur), Titin Ernawati, S. Farm, Apt (Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur) dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST (Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur) dengan Terdakwa a.n. MUHAMAD ZAINAL ILMI Bin HAMDANI telah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) butir tablet Carnophen warna putih dengan berat netto ±1,047 gr, yang disita dari terdakwa diperoleh kesimpulan benar terdapat Karisoprodol yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 145 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiterik (pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.

 

------------ Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD ZAINAL ILMI Bin HAMDANI pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Jalan Pematun RT 004 RW 004 Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya lebih dari 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Saksi Dedy Irawan dan Saksi Septian Poltak Hutasoit yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Banjarbaru Utara mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika di daerah hukum Banjarbaru, selanjutnya Saksi Dedy dan Saksi Septianmelakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 06 maret 2024 sekira pukul 20.00 WITA, bertempat di Jalan Pematun RT 004 RW 004 Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru. Selanjutnya Saksi Dedy dan Saksi Septian melakukan penggeledahan terhadap barang yang dibuang Terdakwa MUHAMAD ZAINAL ILMI Bin HAMDANI tersebut, pada saat dilakukan pengeledahan di badan dan terhadap Kantong Palstik yang di buang tersebut ditemukan 1 (satu) kantong Plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) Klip Plastik yang berisikan 72 (tujuh puluh dua) butir Zenith Carnophen dan 1 (satu) buah Hendphone Merk OPPO A7 Warna Silver. Kemudian Terdakwa MUHAMAD ZAINAL ILMI Bin HAMDANI saat diinterogasi menjelaskan bahwa barang – barang tersebut adalah miliknya dan kemudian menurut keterangan Terdakwa bahwa barang Zenith Carnophen tersebut didapat atau dibeli dari sesorang yang mengaku bernama Sdr. MUHAMAD JONI SUPRIADI (dalam berkas terpisah) dengan harga Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) yang beralamatkan di Jalan Bina Murni Gg Abadi No. 25 RT 004 RW 002 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru. Setelah itu Saksi Dedy dan Saksi Septian mengembangkan dengan penjual narkotika jenis Zenith Carnophen yaitu Saksi MUHAMAD JONI SUPRIADI (dalam berkas terpisah), setelah sampai dirumahnya Saksi Dedy dan Saksi Septian berhasil menemukan Terdakwa yang dimaksud selanjutnya Saksi Dedy dan Saksi Septian introgasi Terdakwa, kemudian barang Zenith Carnophen tersebut sudah sempat dijual kepada Sdr. TONI  (DPO) sebanyak 1 (satu) Paket yang berisikan 10 (sepuluh) butir atau jumlah keseluruhan 10 (sepuluh) Butir yang dihargai sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), total Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan mendapatkan keuntungan perpaket Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Saat itu Terdakwa sudah memakai atau memakan 18 (delapan belas) butir Obat Zenith Carnophen setelah pengakuan tersebut pelaku dan barang bukti Saksi Dedy dan Saksi Septian bawa ke polsek Banjarbaru Utara untuk dilakukan proses lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalisitik No. LAB: 01995/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 yang ditandatangi oleh Pemeriksa yaitu Defa Jaumil, S.I.K. (PS Kepala Sub bagian Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur), Titin Ernawati, S. Farm, Apt (Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur) dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST (Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur) dengan Terdakwa a.n. MUHAMAD ZAINAL ILMI Bin HAMDANI telah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) butir tablet Carnophen warna putih dengan berat netto ±1,047 gr, yang disita dari terdakwa diperoleh kesimpulan benar terdapat Karisoprodol yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 145 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiterik (pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.

 

------------ Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya