Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
48/Pid.C/2024/PN Bjb KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN RESOR BANJARBARU BENGAWAN PARNINGOTAN GULTOM Anak dari EDUART PARSAORAN GULTOM Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 48/Pid.C/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/44/VIII/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN RESOR BANJARBARU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENGAWAN PARNINGOTAN GULTOM Anak dari EDUART PARSAORAN GULTOM Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 22.20 Wita, Anggota Polres Banjarbaru menerima pengaduan masyarakat melalui aplikasi CANGKAL tentang adanya aktivitas penjualan minuman keras jenis Tuak di Komp. Bukit Sirkuit Damai Blok D.168 RT.025 RW.006 Kel. Sungai Ulin Kec. Banjarbaru Utara                       Kota Banjarbaru. Kemudian Anggota Polres Banjarbaru                     segera menuju ke TKP yang dimaksud dan                         berhasil mengamankan pelaku an. BENGAWAN PARNINGOTAN GULTOM Anak dari EDUART PARSAORAN GULTOM (Alm.), Di sebuah Rumah di Komp. Bukit Sirkuit Damai Blok D.168 RT.025 RW.006 Kel. Sungai Ulin Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru sehubungan memiliki, menyimpan dan atau  menjual minuman beralkohol / minuman keras berjenis Tuak tanpa memiliki izin dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah Jerigen warna putih berisi + 20 (duapuluh) Liter dan                  2 (dua) bungkus plastik masing-masing berisi 1 (satu) Liter  minuman beralkohol jenis Tuak, kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.
Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006.  
 

Pihak Dipublikasikan Ya