Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024, Sekira Pukul 23.30 Wita, pada saat Anggota Polres Banjarbaru Melaksanakan Giat KRYD ( Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ) di Wilkum Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku an. STIO WIENNARTO BIN WARSITO di Lapangan Dr.Murjani Banjarbaru Jalan.Pangeran Antasari Kel.Komet Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan sehubungan sedang meminum minuman keras beralkohol dengan merk Orang Tua AO 620ML @Alkohol 19,7% 1 Botol dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamakan di Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.---------------------------------------------
Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006.
|