Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.B/2024/PN Bjb 1.PEBRIANA RIZKI,S.H.
2.DWI INDAH WIDYA PRATIWI, S.H.
1.SYAHMINAN Alias MINAN Bin H. SADERI (Alm)
2.MUJAIFI ABDAD Alias ADAT Bin MUHAMMMAD (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 214/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 894 /O.3.20/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PEBRIANA RIZKI,S.H.
2DWI INDAH WIDYA PRATIWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHMINAN Alias MINAN Bin H. SADERI (Alm)[Penahanan]
2MUJAIFI ABDAD Alias ADAT Bin MUHAMMMAD (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa mereka Terdakwa I SYAHMINAN Alias MINAN Bin H. SADERI (Alm) dan Terdakwa II MUJAIFI ABDAD Alias ADAT Bin MUHAMMMAD (Alm) Kejadian Pertama pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 08.00 WITA, Kejadian Kedua pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di rumah singgah Dinas Gubernur Kalimantan Selatan yang beralamat di Jl. A Yani Km. 35 RT. 002, RW. 002, Kel. Komet Kec. Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubunganya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai perbuatan berlanjut Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 07.30 WITA Terdakwa I SYAHMINAN Alias MINAN Bin H. SADERI (Alm) (yang selanjutnya disebut Terdakwa I) berangkat dari Banjarmasin menuju rumah singgah Dinas Gubernur Kalimantan Selatan yang beralamat di Jl. A Yani Km. 35 RT. 02, RW. 002, Kel. Komet Kec. Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru menggunakan angkutan umum, sekira pukul 08.30 WITA Terdakwa I turun di Halte Bus Minggu Raya Banjarbaru dan melanjutkan perjalanannya dengan berjalan kaki. Setelah sampai di tempat tersebut Terdakwa I bertanya kepada Saksi TAUFIK selaku penjaga rumah dinas tersebut “ini rumah dinas provinsi kah?” kemudian Saksi TAUFIK menunjukkan 3 (tiga) buah rumah dinas sambil menjawab “ini rumah dinas paman birin, itu rumah dinas dispora, dan satunya rumah dinas kehutanan” kemudian sambil melihat-lihat situasi disekitar rumah dinas tersebut Terdakwa I langsung berpamitan pulang kepada Saksi TAUFIK.
  • Bahwa kejadian pertama pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 08.00 WITA, Terdakwa I mengajak Terdakwa MUJAIFI ABDAD Alias ADAT Bin MUHAMMMAD (Alm) (yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa II) untuk medatangi rumah singgah Dinas Gubernur Kalimantan Selatan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah marun tahun 2011 dengan No.Pol DA 4079 RB, No.KA MH331B004BJ850041, No.Sin 31D850195 dan sesampainya di rumah dinas tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II langsung masuk ke dalam rumah dinas untuk melihat situasi sekitar dan barang-barang yang ada di dalamnya. Kemudian karena pada saat itu tidak ada penjaganya Terdakwa I dan Terdakwa II langsung mengambil sebuah mesin pemotong rumput yang berada di dalam ruang garasi untuk dibawa pulang dan di jual seharga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) di tempat jual beli barang bekas.
  • Bahwa kejadian kedua pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 07.20 WITA, Terdakwa I kembali mengajak Terdakwa II mendatangi rumah singgah Dinas Gubernur Kalimantan Selatan menggunakan sepeda motor yang sama, sekira pukul 08.30 WITA  Terdakwa I dan Terdakwa II sampai dan langsung memarkirkan motornya dan lanjut berjalan menuju ke samping rumah dinas, melihat pintu samping dalam keadaan terbuka akhirnya Terdakwa I dan Terdakwa II masuk kedalam rumah tersebut.
  • Bahwa setelah berada di dalam rumah dinas tersebut Terdakwa II langsung masuk ke dalam kamar untuk mengambil 1 (satu) buah AC Indoor merk Polytron 1 PK yang menempel di dinding kamar dengan cara naik menggunakan kursi kemudian melepaskan AC tersebut menggunakan 1 (satu) buah linggis kecil dengan panjang sekitar 50 cm dan 1 (satu) buah tang kecil dengan gagang berwarna merah hitam, setelah terlepas Terdakwa I membantu menurunkannya. kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menggambil 1 (satu) buah kasur spring bed berwarna biru, 1 (satu) buah kursi sofa warna biru, 1 (satu) buah meja tamu, 4 (empat) buah kursi ruang tamu, 1 (satu) buah bantal, 1 (satu) buah guling, 1 (satu) buah AC Indoor merk Polytron 1-1/2 (satu setengah) PK, 1 (satu) buah AC Indoor merk Polytron 1/2 (setengah ) PK dan 1 (satu) buah Outdoor AC 2 PK yang sudah dalam keadaan terlepas untuk di bawa ke garasi samping, setelah semua barang-barang tersebut terkumpul digarasi, datang Saksi TAUFIK melihat kejadian tersebut dan langsung melapor ke Polres Banjarbaru, tidak lama kemudian datang Saksi RISKI dan Saksi FAUL ADZEMI melakukan penangkapan untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa, Dinas Biro Umum bagian rumah tangga Provinsi Kalimantan Selatan mengalami kerugian sebesar Rp.135.843.800,- (seratus tiga puluh lima juta delapan ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus rupiah).

 

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya