Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.Bth/2016/PN Bjb 1.MASITAH
2.Ong Hong Ing
3.Lidiawati
Lim Heriyanto Limbri Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.Bth/2016/PN Bjb
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASITAH
2Ong Hong Ing
3Lidiawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISHFI RAMADHAN, S.H DAN PARTNERSMASITAH
2ISHFI RAMADHAN, S.H DAN PARTNERSOng Hong Ing
3ISHFI RAMADHAN, S.H DAN PARTNERSLidiawati
Tergugat
NoNama
1Lim Heriyanto Limbri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan.
  2. Menyatakan Para Pelawan  adalah pelawan yang benar.
  3. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru No.48/Pdt.G/2015/PN.Bjb.
  4. Mengadili kembali dengan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima gugatan No.48/Pdt.G/2015/PN.Bjb. dari Terlawan semula Penggugat.
  5. Menyatakan sah kepemilikan atas bidang tanah-tanah dengan Sertifikat-sertifikat Hak Milik :
  • SHM No.519/2004 GS.No.513/GM/2004 seluas 448 M2 atas nama Terlawan I, yang terletak di Jalan Trikora Guntung Paring RT.036, RW.007, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, dengan ukuran lebar 19 meter dan panjang 24 meter, dengan batas-batas :

            Sebelah Utara dengan M.513

            Sebelah Selatan dengan M.525

            Sebelah Timur dengan m.538

            Sebelah Barat dengan Jalan.

 

  • SHM No.530/2004 GS.No.524/GM/2004 seluas 224 M2 atas nama Terlawan I, yang terletak di Jalan Trikora Guntung Paring RT.036, RW.007, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, dengan ukuran lebar 19 meter dan panjang 12 meter, dengan batas-batas :

           Sebelah Utara dengan M.526

           Sebelah Selatan dengan M.532

           Sebelah Timur dengan Jalan

          Sebelah Barat dengan M.531

 

  • SHM No.525/2004 GS.No.519/GM/2004 seluas 448 M2 atas nama Terlawan II, yang terletak di Jalan Trikora Guntung Paring RT.036, RW.007, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, dengan ukuran lebar 19 meter dan panjang 24 meter, dengan batas-batas :

Sebelah Utara dengan M.519

Sebelah Selatan dengan M.529

Sebelah Timur dengan M.538

Sebelah Barat dengan Jalan.

 

  • SHM No.531/2004 seluas 224 M2 atas nama Terlawan III, yang terletak di Jalan Trikora Guntung Paring RT.036, RW.007, Kelurahan GuntungManggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, dengan ukuran lebar 19 meter dan panjang 12 meter, dengan batas-batas :

Sebelah Utara dengan M.527

Sebelah Selatan dengan M.523

Sebelah Timur dengan M.530

Sebelah Barat dengan Jalan.

 

6. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak