Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
19/Pid.C/2024/PN Bjb KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN RESOR BANJARBARU ROHID ROZAN Bin SUPRAPTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 19/Pid.C/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/16/V2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN RESOR BANJARBARU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROHID ROZAN Bin SUPRAPTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024, Sekira Pukul 01.00 Wita, pada saat Anggota Polres Banjarbaru Melaksanakan Giat Operasi Sikat Intan Tahun 2024 di Wilkum Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku An. ROHID ROZAN Bin SUPRAPTO di Sebuah Rumah yang beralamat Jl. A. Yani Km. 32 Rt.012 Rw.005 Kel. Loktabak Selatan Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, sehubungan memiliki, menyimpan dan atau  menjual minuman beralkohol / minuman keras beralkohol jenis Arak Bali tanpa memiliki izin resmi atau legalitas resmi, dengan barang bukti minuman keras beralkohol jenis Arak Bali yaitu : Arak Bali isi 600 Ml/Botol dengan kadar alkohol @ 40% dengan rasa Ice Blue  sebanyak : 1 Botol, Arak Bali isi 600 Ml/Botol dengan kadar alkohol @ 40% dengan rasa Leci  sebanyak : 10 Botol, Arak Bali isi 600 Ml/Botol dengan kadar alkohol @ 40% dengan rasa Original  sebanyak : 121 Botol dengan total keseluruhan 132 Botol Minuman Keras Beralkohol jenis Arak Bali dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamakan di Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.-
Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006.  
 

Pihak Dipublikasikan Ya