Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2.YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
BAINAH Alias MAMA PUTRA Alias DEVI Binti ANANG MASDAR. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 195/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-751/O.3.20 / Enz.2 / 06 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAINAH Alias MAMA PUTRA Alias DEVI Binti ANANG MASDAR.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa BAINAH Alias MAMA PUTRA Alias DEVI Binti ANANG MASDAR., pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar jam 16.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan di Jalan Kelurahan Gang Meranti 5 RT 09 RW 03, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 April 2024, Sdr. GOFUR (DPO) yang merupakan Suami dari Terdakwa menghubungi Sdr. AMAT Alias BOS (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu yang kemudian oleh Sdr. AMAT Alias BOS (DPO) antarkan kerumah kontrakan Terdakwa di Jalan Kelurahan Gang Meranti 5 RT 09 RW 03, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru dalam keadaan telah terbagi menjadi beberapa lembar plastik klip;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar jam 16.00 Wita, Sdr. GOFUR (DPO) meminta Terdakwa untuk menjualkan dan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada seorang yang tidak Terdakwa ketahui namanya yang merupakan teman dari Sdr. GOFUR (DPO), kemudian Terdakwa menerima uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) saat menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu;
  • Bahwa kemudian pada sekitar jam 21.00 Wita, Saksi ABU AYYUB AL AZIZ, S.H. dan Saksi JAKA SIDIQ, S.H., yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru berdasarkan informasi masyarakat datang ke rumah kontrakan Terdakwa di Jalan Kelurahan Gang Meranti 5 RT 09 RW 03, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru yang berkaitan peredaran narkotika jenis sabu-sabu;
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 11 (sebelas) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,52 gram dan berat bersih 0,65 gran yang berada dalam tas kecil berwarna hijau yang terletak di samping bantal tempat tidur Terdakwa, dan 1 (satu) buah handphone merek Realme warna biru yang disita langsung dari Terdakwa sebagai sarana komunikasi peredaran narkotika jenis sabu-sabu;
  • Bahwa dari hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa diterima dari Sdr. GOFUR (DPO) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 03286/NNF/2024 tanggal 07 Mei 2024, yang diperiksa oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Rendy Dwi Marta Cahya, S.T., serta diketahui oleh atasnama KABIDLABFOR POLDA JATIM, WAKA Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si.,  dapat disimpulkan bahwa barang bukti nomor 10921/2024/NNF milik atas nama BAINAH Alias MAMA PUTRA Alias DEVI Binti ANANG MASDAR adalah positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 30 April 2024, telah dilakukan penimbangan dari barang bukti yang disita dari BAINAH Alias MAMA PUTRA Alias DEVI Binti ANANG MASDAR, berupa 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 2,52 gram dan berat bersih seberat 0,65 gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, serta Terdakwa tidak berkerja di bidang Farmasi atau di bidang Kesehatan sesuai dengan perizinan dalam kepemilikan Narkotika dari Pihak yang berwenang;
  • Bahwa terdakwa mengetahui bahwa menjual, melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu-sabu atau memiliki, menyimpan dan atau membawa narkotika golongan I  jenis sabu-sabu melanggar hukum dan dapat dihukum.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa BAINAH Alias MAMA PUTRA Alias DEVI Binti ANANG MASDAR., pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar jam 21.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan di Jalan Kelurahan Gang Meranti 5 RT 09 RW 03, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa BAINAH Alias MAMA PUTRA Alias DEVI Binti ANANG MASDAR pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar jam 21.00 Wita di Jalan Kelurahan Gang Meranti 5 RT 09 RW 03, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabusabu;
  • Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan oleh Saksi ABU AYYUB AL AZIZ, S.H. dan Saksi JAKA SIDIQ, S.H. yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 11 (sebelas) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabusabu dengan berat kotor 2,52 gram dan berat bersih 0,65 gran yang berada dalam tas kecil berwarna hijau yang terletak di samping bantal tempat tidur Terdakwa, dan 1 (satu) buah handphone merek Realme warna biru yang disita langsung dari Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabusabu dari Sdr. GOFUR (DPO) yang merupakan suami dari Terdakwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar jam 16.00 Wita;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 03286/NNF/2024 tanggal 07 Mei 2024, yang diperiksa oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Rendy Dwi Marta Cahya, S.T., serta diketahui oleh atasnama KABIDLABFOR POLDA JATIM, WAKA Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si.,  dapat disimpulkan bahwa barang bukti nomor 10921/2024/NNF milik atas nama BAINAH Alias MAMA PUTRA Alias DEVI Binti ANANG MASDAR adalah positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 30 April 2024, telah dilakukan penimbangan dari barang bukti yang disita dari BAINAH Alias MAMA PUTRA Alias DEVI Binti ANANG MASDAR, berupa 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 2,52 gram dan berat bersih seberat 0,65 gram;
  • Bahwa terdakwa tidak berkerja dibidang farmasi atau bidang kesehatan sesuai perijinan dalam kepemilikan narkotika;
  • Bahwa terdakwa mengetahui kalau membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu-sabu adalah dilarang oleh undang-undang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya