Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;----------------------------
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;-------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum (verklraard voor recht) bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah atas BPKB MOBIL beserta mobilnya merk HONDA-MOBILIO-E 1.5 AT CVT PRESTIGE, NO RANGKA MHRDD4850EJ402094, NO MESIN L15211105255, TAHUN 2014, WARNA HITAM MUTIARA, PLAT B1116UMA, NO. P-03697268, NAMA DI BPKB HENDRA RIZKY ARIYANTO .
- Menyatakan sebagai hukum (verklraard voor recht) perbuatan TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);----------
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan BPKB HONDA MOBILIO E 1.5 AT CVT PRESTIGE Plat B1116UMA dengan nomor kontrak 4252102611 setelah terjadinya pelunasan sebesar Rp.83.000.000,. kepada PENGGUGAT dalam keadaan tanpa beban apapun daripadanya;-----
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT secara tunai dan nyata sebesar Rp. 105.000.000,. (Seratus Lima juta rupiah);-
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan nyata sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);----------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini;----------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsome) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari setiap TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan pengadilan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakan;------------
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat melakukan perlawanan / upaya hukum (uit voerbaarheid bij voorraad);--------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;---------------
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru Cq. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono). |