Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
185/Pid.Sus/2024/PN Bjb | 1.PEBRIANA RIZKI,S.H. 2.M. SONE RIDHO RAHARJO, S.H. |
HABIBI Bin ASRANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 185/Pid.Sus/2024/PN Bjb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-734/O.3.20/Eku.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---------- Bahwa ia Terdakwa HABIBI Bin ASRANI pada hari Senin tanggal 15 April Tahun 2024, sekira pukul 12.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024, bertempat di Komplek Pesona Cempaka Indah Jl. Asoka No. C7 RT. 024 / RW. 000 Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, tepatnya di depan teras rumah milik Saksi FATURRAHMAN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 --------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |