Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.DIAN SHABRINA AMAJIDA, S.H.
2.LINDA AYU PRALAMPITA.S.H.
MIZZAS MUSTAQIM Alias MIJAS Bin Alm. HUSAINI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-432/O.3.20/ENZ.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN SHABRINA AMAJIDA, S.H.
2LINDA AYU PRALAMPITA.S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIZZAS MUSTAQIM Alias MIJAS Bin Alm. HUSAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa MIZZAS MUSTAQIM als MIJAS bin Alm. HUSAINI, pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Gubernur Soebarjo di depan Jalan Sejahtera RT 011 RW 03 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman“, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang telah disebutkan di atas sekira pukul 07.00 WITA Terdakwa menghubungi Sdr. ENDONG untuk memesan sabu-sabu seberat 5 (lima) gram kemudian Terdakwa mengirim uang senilai Rp4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) melalui aplikasi LINK DANA, setelah itu Sdr. ENDONG memberi tahu Terdakwa untuk menuju Jalan Kelayan Kota Banjarmasin dan mengatakan bahwa sabu-sabu disimpan di dalam kotak rokok PIN BOLD dan berada di pinggir jalan tersebut, kemudina sekitar pukul 08.00 WITA Terdakwa mendatangi lokasi yang dikatakan tersebut, kemudian Terdakwa menimbang sabu-sabu tersebut dan diketahui beratnya sekitar 4,2 (empat koma dua) gram, kemudian Tersangka menghubungi Sdr. ENDONG untuk menanyakan terkait timbangan yang kurang, bukan dengan berat 5 (lima) gram, lalu Sdr. ENDONG mengatakan bahwa Tersangka kurang mengirim uangnya, yang harusnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian Terdakwa membagi sabu – sabu tersebut, sebagian dengan berat sekitar 2,5 gram dijual dengan harga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) namun baru dibayar oleh Sdr. ADING HERMAN sebesar Rp2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan Tersangka bertemu Sdr. ADING HERMAN di Jalan Pemajatan Gambut Kabupaten Banjar.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa akan menjual sabu-sabu kepada seseorang yang tidak diketahui Namanya namun bekerja sebagai penjual ban di daerah Liang Anggang Kota Banjarbaru, sebanyak 2 (dua) paket yang mana masing – masing dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah).-------
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 21.00 WITA Saksi LUTVI RIDWAN MUSTAQIM dan Saksi JAKA SIDIQ, S.H. (keduanya merupakan anggota POLRI) sedang melakukan penyelidikan kemudian menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Gubernur Soebarjo di depan Jalan Sejahtera RT 011 RW 03 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru ada seseorang yang membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu yang kemudian diketahui adalah Terdakwa, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) lembar kertas tisuee warna putih, kemudian disimpan kembali di dalam 1 (satu) buah botol plastik bertuliskan YAKULT, 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu yang mana Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) lembar kertas tisuee warna putih, kemudian Terdakwa simpan kembali di dalam 1 (satu) buah botol plastik bertuliskan YAKULT, 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu yang mana Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) lembar kertas tisuee warna putih, setelah itu 3 (tiga) paket sabu – sabu tersebut Terdakwa simpan kembali menjadi satu di dalam 1 (satu) buah tas sandang warna coklat bertuliskan VOGARD bersama dengan 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, yang mana tas yang di dalamnya terdapat sabu – sabu tersebut Terdakwa pakai / sandangkan di badan Terdakwa, kemudian dilakukan pengembangan ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan A.Yani Km.19,200 Rt.11 Rw.03 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu yang mana Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam bertuliskan VOLCOM, kemudian dompet kecil tersebut Terdakwa simpan di belakang aquarium di dalam kamar Terdakwa, kemudian 2 (dua) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu yang mana Terdakwa simpan di dalam lemari bersama dengan 1 (satu) buah timbangan kecil warna hitam, yang mana lemari tersebut berada di dalam kamar Terdakwa, kemudian untuk 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu – sabu dan 1 (satu) buah botol bong terbuat dari botol plastik bertuliskan Adem sari yang di atasnya terdapat 1 (satu) batang sedotan plastik warna putih, yang mana Terdakwa simpan di belakang pintu masuk ke rumah Terdakwa, kemudian untuk 6 (enam) bungkus plastik klip bertuliskan ZIP IN, Terdakwa simpan di dinding dapur rumah Terdakwa, kemudian untuk 1(satu) buah Handphone merk Samsung warna gold, langsung disita dari tangan Terdakwa sebagai sarana dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu – sabu.--------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00876/NNF/2024 tanggal 02 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. terhadap barang bukti Nomor 02712/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0.040 gram dan barang bukti Nomor 002713/2023/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ±0.008 gram yang seluruhnya milik Tersangka MIZZAS MUSTAQIM Als MIJAS bin Alm. HUSAINI adalah positif metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai karyawan swasta yang tidak memiliki izin ataupun hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa MIZZAS MUSTAQIM als MIJAS bin Alm. HUSAINI, pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Gubernur Soebarjo di depan Jalan Sejahtera RT 011 RW 03 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari Saksi LUTVI RIDWAN MUSTAQIM dan Saksi JAKA SIDIQ, S.H. (keduanya merupakan anggota POLRI) sedang melakukan penyelidikan kemudian menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Gubernur Soebarjo di depan Jalan Sejahtera RT 011 RW 03 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru ada seseorang yang membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu yang kemudian diketahui adalah Terdakwa, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) lembar kertas tisuee warna putih, kemudian disimpan kembali di dalam 1 (satu) buah botol plastik bertuliskan YAKULT, 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu yang mana Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) lembar kertas tisuee warna putih, kemudian Terdakwa simpan kembali di dalam 1 (satu) buah botol plastik bertuliskan YAKULT, 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu yang mana Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) lembar kertas tisuee warna putih, setelah itu 3 (tiga) paket sabu – sabu tersebut Terdakwa simpan kembali menjadi satu di dalam 1 (satu) buah tas sandang warna coklat bertuliskan VOGARD bersama dengan 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, yang mana tas yang di dalamnya terdapat sabu – sabu tersebut Terdakwa pakai / sandangkan di badan Terdakwa, kemudian dilakukan pengembangan ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan A.Yani Km.19,200 Rt.11 Rw.03 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu yang mana Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam bertuliskan VOLCOM, kemudian dompet kecil tersebut Terdakwa simpan di belakang aquarium di dalam kamar Terdakwa, kemudian 2 (dua) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu yang mana Terdakwa simpan di dalam lemari bersama dengan 1 (satu) buah timbangan kecil warna hitam, yang mana lemari tersebut berada di dalam kamar Terdakwa, kemudian untuk 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu – sabu dan 1 (satu) buah botol bong terbuat dari botol plastik bertuliskan Adem sari yang di atasnya terdapat 1 (satu) batang sedotan plastik warna putih, yang mana Terdakwa simpan di belakang pintu masuk ke rumah Terdakwa, kemudian untuk 6 (enam) bungkus plastik klip bertuliskan ZIP IN, Terdakwa simpan di dinding dapur rumah Terdakwa, kemudian untuk 1(satu) buah Handphone merk Samsung warna gold, langsung disita dari tangan Terdakwa sebagai sarana dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu – sabu.---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa memperoleh sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. ENDONG tanpa bertemu di Jalan Kelayan Kota Banjarmasin sebanyak 4,2 gram seharga Rp4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) pada hari Senin tanggal 29 Januari 2023 sekitar pukul 08.00 WITA.------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat ditangkap, Terdakwa sedang akan menjual sabu – sabu tersebut karena sudah dipesan oleh seseorang penjual ban sebanyak 2 (dua) paket yang mana masing – masing akan dijual dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 29 Januari 2024, terdapat 13 (tiga) belas lembar plastic klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 5,96 gram dan berat bersih seberat 3,10 gram.-----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00876/NNF/2024 tanggal 02 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. terhadap barang bukti Nomor 02712/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0.040 gram dan barang bukti Nomor 002713/2023/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ±0.008 gram yang seluruhnya milik Tersangka MIZZAS MUSTAQIM Als MIJAS bin Alm. HUSAINI adalah positif metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai karyawan swasta yang tidak memiliki izin ataupun hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.        

Pihak Dipublikasikan Ya