Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.WAN ACHMAD FERDIANSHAH,S.H
2.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
1.HAMLI Alias KAKAK Bin SURIANSYAH.
2.ARLANI Alias ALAN Bin Alm. BADRAN.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-463/O.3.20/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAN ACHMAD FERDIANSHAH,S.H
2MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMLI Alias KAKAK Bin SURIANSYAH.[Penahanan]
2ARLANI Alias ALAN Bin Alm. BADRAN.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------- Bahwa Terdakwa HAMLI Alias KAKAK Bin SURIANSYAH dan Terdakwa ARLANI Alias ALAN Bin Alm. BADRAN pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira jam 17.30 atau pada suatu waktu pada bulan Desember 2023, di Jalan Bina Praja Barat Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru atau pada suatu tempat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah melakukan ”Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Rabu  tanggal 20 Desember 2023Terdakwa HAMLI dihubungi melalui ponsel oleh seseorang yaitu Sdr. AMAT untuk mengambil paket narkotika di Kota Banjarmasin dan atas hal tersebut terdakwa HAMLI menghubungi Terdakwa ARLANI untuk mengajaknya pergi bersama-sama ke Kota Banjarmasin untuk mengambil paket narkotika dan selanjutnya Terdakwa HAMLI meyewa mobil untuk Terdakwa HAMLI gunakan untuk mengambil paket narkotika di Kota Banjarmasin;
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023, Terdakwa HAMLI bersama dengan Terdakwa ARLANI melakukan perjalanan dari Kabupaten Tanah Bumbu menuju ke Kota Banjarmasin untuk mengambil paket narkotika di Kota Banjarmasin yang mana Terdakwa HAMLI dan Terdakwa ARLANI diarahkan oleg Sdr. AMAT untuk mengambil narkotika di Jalan Tol di daerah Kota Banjarmasin yang diletakan danm dibungkus oleh plastik hitam hingga Terdakwa HAMLI dan Terdakwa ARLANI berhasil mendapatkan paket narkotika tersebut yang setelah diperiksa oleh Terdakwa HAMLI berisikan sebelas paket narkotika jeni sabu-sabu yang disimpan di pintu sebelah kiri mobil yang Terdakwa HAMLI dan Terdakwa ARLANI kendarai dan kemdian Terdakwa HAMLI dan Terdakwa ARLANI pergi menuju Kota Banjarbaru;
  • Bahwa Terdakwa HAMLI menghubungi temannya yaitu Saksi PIPAH Binti Alm. JAWAHIR ARIFIN untuk bertemu dan mengajak Saksi WINARSIH Alias WIWIN Binti WAHYUDI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk pergi bersama dan kemudian setelah bertemu kemudianTerdakwa HAMLI dan Terdakwa ARLANI bersama dengan Saksi PIPAH dan Saksi WINARSIH pergi ke Jalan Bina Praja Barat Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru;
  • Bahwa Terdakwa HAMLI dan Terdakwa ARLANI bersama dengan Saksi PIPAH dan Saksi WINARSIH memberhentikan mobil yang mereka kendarai di pinggir Jalan Bina Praja Barat Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru yang mana di dalam mobil tersebut Terdakwa ARLANI, Saksi PIPAH dan Saksi WINARSIH mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu lalu pada sekira jam 17.30 WITA, mobil yang meraka kendarai dihampiri oleh para petugas kepolisian Satuan Lalu Linta Polres Banjarbaru yang sedang melakukan patroli yang mana diantaranya adalah Saksi SAHRIL HAMID Bin H. HAMID, Saksi MUHAMMAD JULIANSYAH WAHYUDI Bin MUHAMMAD SYAHRIAL dan Saksi RULLY NATALIO Bin YULIADI yang dicurigai karena mobil yang Terdakwa HAMLI dan Terdakwa ARLANI bersama dengan Saksi PIPAH dan Saksi WINARSIH kendarai, berhenti di pinggir jalan dan mengeluarkan asap, lalu para petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa HAMLI dan Terdakwa ARLANI, Saksi PIPAH dan Saksi WINARSIH dengan disaksikan oleh Saksi BAIDILLAH Bin Alm. ARBANI dan warga setempat;
  • Bahwa atas penggeledahan tersebut, para petugas kepolisian mendapatkan bukti-bukti berupa 11 (sebelas) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 118.57 gram dan berat bersih 115.07 gram, 1 (satu) batang pipet yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah botol plastik bertuliskan PIRUTHIN warna putih, 1 (satu) buah botor plastik warna putih, 2 (dua) lembar plastik warna hitam, 4 (empat) lembar plastik klip, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol AQUA yang diatasnya terdapat 2 (dua) batang sedotan plastik warna putih, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah timbangan bertuliskan CAMRY warna silver, 2 (dua) batang sendok terbuat dari sedotan plastik masing-masing warna putih dan hitam, 1 (satu) batang sedotan plastik warna merah dan putih, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru muda silver, 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru tua, 1 (buah) mobil Toyota Agya No.Pol. DA 1268 JA warna merah beserta STNK An. AGUS TRIJONO, 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna silver, 1 (satu) buah handphone merk REALMI warna gold dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru tua selanjutnya Terdakwa HAMLI dan Terdakwa ARLANI, Saksi PIPAH dan Saksi WINARSIH beserta barang-barang bukti tersebut dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti, Nomor : Sp. Timbang/111/XII/RES.4.2/2023/Resnarkoba tanggal 21 Desember 2023 bahwa 11 (sebelas) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu tersebut memiliki berat kotor 118.57 gram dan berat bersih 115.07 gram dan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti, Nomor : SP.Sisih/111/XII/RES.4.2/2023/Resnarkoba tanggal 22 Desember 2023, telah disisihkan sebagian narkotika jenis sabu-sabu sebesar 0,040 gram dan 1 (satu) batang pipet yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu untuk pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.Lab. : 09919/NNF/2023 tanggal 28 Desember 2023 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,040 gram dan 1 (satu) batang pipet yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Glolongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2002 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika  jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

---------- Bahwa Terdakwa HAMLI Alias KAKAK Bin SURIANSYAH dan Terdakwa ARLANI Alias ALAN Bin Alm. BADRAN pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira jam 17.30 atau pada suatu waktu pada bulan Desember 2023, di Jalan Bina Praja Barat Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru atau pada suatu tempat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah ” Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Rabu  tanggal 20 Desember 2023Terdakwa HAMLI dihubungi melalui ponsel oleh seseorang yaitu Sdr. AMAT untuk mengambil paket narkotika di Kota Banjarmasin dan atas hal tersebut terdakwa HAMLI menghubungi Terdakwa ARLANI untuk mengajaknya pergi bersama-sama ke Kota Banjarmasin untuk mengambil paket narkotika dan selanjutnya Terdakwa HAMLI meyewa mobil untuk Terdakwa HAMLI gunakan untuk mengambil paket narkotika di Kota Banjarmasin;
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023, Terdakwa HAMLI bersama dengan Terdakwa ARLANI melakukan perjalanan dari Kabupaten Tanah Bumbu menuju ke Kota Banjarmasin untuk mengambil paket narkotika di Kota Banjarmasin yang mana Terdakwa HAMLI dan Terdakwa ARLANI diarahkan oleg Sdr. AMAT untuk mengambil narkotika di Jalan Tol di daerah Kota Banjarmasin yang diletakan danm dibungkus oleh plastik hitam hingga Terdakwa HAMLI dan Terdakwa ARLANI berhasil mendapatkan paket narkotika tersebut yang setelah diperiksa oleh Terdakwa HAMLI berisikan sebelas paket narkotika jeni sabu-sabu yang disimpan di pintu sebelah kiri mobil yang Terdakwa HAMLI dan Terdakwa ARLANI kendarai dan kemdian Terdakwa HAMLI dan Terdakwa ARLANI pergi menuju Kota Banjarbaru;
  • Bahwa Terdakwa HAMLI menghubungi temannya yaitu Saksi PIPAH Binti Alm. JAWAHIR ARIFIN untuk bertemu dan mengajak Saksi WINARSIH Alias WIWIN Binti WAHYUDI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk pergi bersama dan kemudian setelah bertemu kemudianTerdakwa HAMLI dan Terdakwa ARLANI bersama dengan Saksi PIPAH dan Saksi WINARSIH pergi ke Jalan Bina Praja Barat Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru;
  • Bahwa Terdakwa HAMLI dan Terdakwa ARLANI bersama dengan Saksi PIPAH dan Saksi WINARSIH memberhentikan mobil yang mereka kendarai di pinggir Jalan Bina Praja Barat Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru yang mana di dalam mobil tersebut Terdakwa ARLANI, Saksi PIPAH dan Saksi WINARSIH mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu lalu pada sekira jam 17.30 WITA, mobil yang meraka kendarai dihampiri oleh para petugas kepolisian Satuan Lalu Linta Polres Banjarbaru yang sedang melakukan patroli yang mana diantaranya adalah Saksi SAHRIL HAMID Bin H. HAMID, Saksi MUHAMMAD JULIANSYAH WAHYUDI Bin MUHAMMAD SYAHRIAL dan Saksi RULLY NATALIO Bin YULIADI yang dicurigai karena mobil yang Terdakwa HAMLI dan Terdakwa ARLANI bersama dengan Saksi PIPAH dan Saksi WINARSIH kendarai, berhenti di pinggir jalan dan mengeluarkan asap, lalu para petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa HAMLI dan Terdakwa ARLANI, Saksi PIPAH dan Saksi WINARSIH dengan disaksikan oleh Saksi BAIDILLAH Bin Alm. ARBANI dan warga setempat;
  • Bahwa atas penggeledahan tersebut, para petugas kepolisian mendapatkan bukti-bukti berupa 11 (sebelas) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 118.57 gram dan berat bersih 115.07 gram, 1 (satu) batang pipet yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah botol plastik bertuliskan PIRUTHIN warna putih, 1 (satu) buah botor plastik warna putih, 2 (dua) lembar plastik warna hitam, 4 (empat) lembar plastik klip, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol AQUA yang diatasnya terdapat 2 (dua) batang sedotan plastik warna putih, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah timbangan bertuliskan CAMRY warna silver, 2 (dua) batang sendok terbuat dari sedotan plastik masing-masing warna putih dan hitam, 1 (satu) batang sedotan plastik warna merah dan putih, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru muda silver, 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru tua, 1 (buah) mobil Toyota Agya No.Pol. DA 1268 JA warna merah beserta STNK An. AGUS TRIJONO, 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna silver, 1 (satu) buah handphone merk REALMI warna gold dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru tua selanjutnya Terdakwa HAMLI dan Terdakwa ARLANI, Saksi PIPAH dan Saksi WINARSIH beserta barang-barang bukti tersebut dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti, Nomor : Sp. Timbang/111/XII/RES.4.2/2023/Resnarkoba tanggal 21 Desember 2023 bahwa 11 (sebelas) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu tersebut memiliki berat kotor 118.57 gram dan berat bersih 115.07 gram dan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti, Nomor : SP.Sisih/111/XII/RES.4.2/2023/Resnarkoba tanggal 22 Desember 2023, telah disisihkan sebagian narkotika jenis sabu-sabu sebesar 0,040 gram dan 1 (satu) batang pipet yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu untuk pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.Lab. : 09919/NNF/2023 tanggal 28 Desember 2023 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,040 gram dan 1 (satu) batang pipet yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Glolongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2002 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya