Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.B/2024/PN Bjb 1.PEBRIANA RIZKI,S.H.
2.M. SONE RIDHO RAHARJO, S.H.
MOCHAMAD MAULANA Alias ENAL Bin (Alm) MASRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 192/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-737/O.3.20/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PEBRIANA RIZKI,S.H.
2M. SONE RIDHO RAHARJO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD MAULANA Alias ENAL Bin (Alm) MASRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa MOCHAMAD MAULANA Alias ENAL Bin (Alm) MASRIN pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 03.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Berkat mufakat RT.14/RW.04 Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 16 April 2024, sekira pukul 03.30 WITA, Terdakwa datang untuk mengambil barang-barang yang berada di dalam rumah kontrakan Saksi SURYADI yang beralamat di Jl. Berkat mufakat RT.14/RW.04, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, awalnya Terdakwa mengabari Saksi SURYADI melalui pesan Whatsaap meminta izin untuk menumpang tidur, tetapi karena tidak ada balasan akhirnya Terdakwa langsung pergi menuju rumah tersebut menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon warna ungu dengan Nomor Polisi : DA 6839 BAQ milik teman Terdakwa, dan sebelum sampai di rumah tersebut, Terdakwa membeli setengah liter pertalite terlebih dahulu dengan maksud untuk menyamarkan bau dan sidik jari Terdakwa setelah mengambil barang-barang milik Saksi SURYADI.
  • Bahwa setelah sampai dirumah kontrakan tersebut, awalnya Tedakwa mengetuk pintu rumah terlebih dahulu, namun Saksi SURYADI tidak membukakan pintu, akhirnya Terdakwa masuk melalui jendela kamar sebelah kiri yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, Terdakwa pergi ke ruang tamu dan melihat ada barang-barang berupa 1 (satu) unit Handphone merek Iphone XR warna biru muda dengan imei 1: 356426105835786, imei 2: 356426105734914, 1 (satu) buah Handphone merek Realme C15 warna Silver, serta 1 (satu) buah rokok elektrik merek Hexom V3 dengan nomor seri 7330, yang terletak diatas tikar lantai tempat Saksi SURYADI tertidur, kemudian Terdakwa langsung mengambil semua barang tersebut, tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi SURYADI.
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi SURYADI mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

 

----------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana. --

Pihak Dipublikasikan Ya