Pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025, Sekira Pukul 00.30 Wita, pada saat Anggota Polres Banjarbaru Melaksanakan Giat KRYD ( Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ) di Wilkum Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku an. SULTAN ADITYA RAHMAN Bin DENI MAULANA di Embung Sidodadi Jalan Sidodadi II Kel. Loktabat Selatan Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan sehubungan sedang Meminum minuman keras beralkohol Jenis Beer merk Angker pineapple 330ML @Alkohol 2,3% sebanyak 1(satu) Botol dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamakan di Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006. |