Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2024/PN Bjb 1.FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
2.ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
AHMAD JULIANSYAH Als. JULI Bin AHMAD RIDUAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 107/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-435 /O.3.20/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
2ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD JULIANSYAH Als. JULI Bin AHMAD RIDUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD JULIANSYAH Als JULI Bin AHMAD RIDUAN pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di sebuah Ruko yang bertempat di Jl. Mistar Cokrokusumo Kel. Sungai Besar Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “Penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 12 Januari sekitar pukul 00.06 WITA, ketika Terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD HIDAYAT Als DAYAT Bin HERIYANTO (selanjutnya disebut Saksi DAYAT) mengikuti Saksi MUHAMMAD FATURAHMAN Als FATUR Bin Alm. ABDULLAH (selanjutnya disebut Saksi FATUR) untuk tidur di sebuah ruko yang dijaga oleh Sdr. YAHYA yang beralamat di Jl. Mistar Cokrokusumo Kel. Sungai Besar Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru, kemudian sesampainya di lokasi, Terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada Saksi DAYAT yang mengatakan hendak meminjam uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk digunakan patungan membeli minuman alcohol dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada keesokkan harinya, sebelumnya Saksi DAYAT sempat menolak, namun Terdakwa tetap memaksa dan ahkirnya Saksi DAYAT memberikan uang tersebut, setelah itu Terdakwa langsung pergi untuk membeli minuman berakohol dan kembali ke ruko untuk mabuk bersama dengan teman-temannya, pada keesokan harinya, sekitar pukul 07.00 WITA saat Saksi FATUR, Sdr. YAHYA, dan Sdr. ROY masih tertidur, Terdakwa yang masih terbangun bersama dengan Saksi DAYAT mengatakan melalui pesan Whatsapp kepada Saksi DAYAT hendak tidur sebentar dan meminta tolong untuk dibangunkan setelah itu Terdakwa meminta Saksi DAYAT untuk mengantar kerumahnya dan mengambil uang guna membayar utang kepada Saksi DAYAT namun saat itu Saksi DAYAT menolak karena hendak pulang dan meminta Terdakwa untuk membayar saat itu juga dan terjadilah adu mulut antara Terdakwa dengan Saksi DAYAT karena emosi Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di luar ruko secara tiba-tiba langsung mendatangi Saksi DAYAT yang berada di dalam ruko dan langsung menusukkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 20 (dua puluh) cm ke arah bagian perut sebelah kiri, selanjutnya Terdakwa juga mengarahkan senjata tajam tersebut ke arah wajah saksi bagian pipi sebelah kanan saksi, namun ketika Terdakwa hendak mengarahkan senjata tajam tersebut kearah bawah Saksi DAYAT menangkis senjata tajam tersebut menggunakan lengan kiri saksi, setelah Terdakwa berhasil menusuk Saksi DAYAT Terdakwa langsung kabur melarikan diri, selanjutnya Saksi FATUR dam Sdr. YAHYA yang mengetahui kejadian tersebut kemudian membawa Saksi DAYAT ke rumah sakit Syifa Medika Banjarbaru untuk dilakukan perawatan; -------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi DAYAT mengalami luka di pipi kanan, perut kiri atas, dan lengan kiri atas berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 0398/VER/RSUSM/II/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Ira Maya Randa yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Syifa Medika Banjarbaru, dengan kesimpulan telah diperiksa laki-laki yang berusia dua puluh enam tahun, terdapat luka di pipi kanan, perut kiri atas, dan lengan kiri atas akibat persentuhan dengan benda tajam. Luka tersebut menyebabkan gangguan dalam aktivitas sehari-hari dan beresiko kecacatan; ---------------------

----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1)KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya