Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.DIFFARYZA ZAKI RAHMAN, S.H.
2.DWI INDAH WIDYA PRATIWI, S.H.
RUSLANI Als APUT Bin (Alm) MAHDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-548/O.3.20/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIFFARYZA ZAKI RAHMAN, S.H.
2DWI INDAH WIDYA PRATIWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLANI Als APUT Bin (Alm) MAHDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia RUSLANI Als APUT Bin (Alm) MAHDI, pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024, sekitar pukul 19.30 Wita bertempat di JL. Tambak Langsat Komp. Kasturi Indah 5 No. 08, Rt. 029, Rw. 006, Kel. Syamsudin Noor, Kec. Landasan Ulin, Kota Banjarbaru atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 di JL. Tambak Langsat Komp. Kasturi Indah 5 No. 08, Rt. 029, Rw. 006, Kel. Syamsudin Noor, Kec. Landasan Ulin, Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada suatu waktu yang sudah tidak dapat lagi diingat yang terjadi di tahun 2022 atau 2023, Terdakwa RUSLANI Alias APUT Bin (Alm) MAHDI membeli 1 (satu) buah senjata tajam jenis keris dengan gagang dan kumpang berwarna coklat tua dengan panjang keseluruhan ± 20 Cm (dua puluh centi meter) di daerah Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024, sekitar pukul 19.30 Wita bertempat di JL. Tambak Langsat Komp. Kasturi Indah 5 No. 08, Rt. 029, Rw. 006, Kel. Syamsudin Noor, Kec. Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Terdakwa RUSLANI Alias APUT Bin (Alm) MAHDI berjalan kaki dan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis keris dengan gagang dan kumpang berwarna coklat tua dengan panjang keseluruhan ± 20 Cm (dua puluh centi meter) dengan cara menyimpannya di balik pakaian Terdakwa, yang diletakkan di pinggan sebelah kiri Terdakwa yang mana diselipkan di bagian celana Terdakwa.
  • Bahwa tujuan dari Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis keris dengan gagang dan kumpang berwarna coklat tua dengan panjang keseluruhan ± 20 Cm (dua puluh centi meter) adalah untuk melindungi diri karena Terdakwa RUSLANI Alias APUT Bin (Alm) MAHDI sering pulang larut malam hari.
  • Bahwa kemudian Terdakwa RUSLANI Alias APUT Bin (Alm) MAHDI ditangkap dan diamankan oleh Petugas Kepolisian RI yaitu Saksi  ABU AYYUB AL AZIZ ALIAS AYUB BIN SUGIANTO  dan Saksi MUHAMMAD LUTHFI.
  • Bahwa senjata tajam berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis keris dengan gagang dan kumpang berwarna coklat tua dengan panjang keseluruhan ± 20 Cm (dua puluh centi meter) tersebut bukanlah termasuk kategori sebagai suatu benda pusaka/barang ajaib (merkwaardigheid) dan tidak pula merupakan senjata yang digunakan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga atau untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang sah.
  • Bahwa senjata tajam berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis keris dengan gagang dan kumpang berwarna coklat tua dengan panjang keseluruhan ± 20 Cm (dua puluh centi meter) tersebut hanyalah senjata biasa yang berpotensi dapat menyebabkan luka tusuk apabila digunakan untuk melukai orang lain, sehingga dapat dikategorikan sebagai senjata penusuk.
  • Bahwa dalam menguasai, membawa, dan menyimpan dalam miliknya 1 (satu) buah senjata tajam jenis keris dengan gagang dan kumpang berwarna coklat tua dengan panjang keseluruhan ± 20 Cm (dua puluh centi meter), Terdakwa RUSLANI Alias APUT Bin (Alm) MAHDI tidak memiliki izin

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu No. 8 Tahun 1948 -----

Pihak Dipublikasikan Ya