Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
308/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.DWINANDAA PRAMADHANISIDI KARIM,S.H.
2.FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
MUHAMMAD ROFEK Als OFEK Als OPK Bin M.AINI (Alm). Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 308/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1245 /O.3.20/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWINANDAA PRAMADHANISIDI KARIM,S.H.
2FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ROFEK Als OFEK Als OPK Bin M.AINI (Alm).[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ROFEK Als OFEK Als OPK Bin M.AINI (Alm) pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli Tahun 2024 di Desa Danau Salak RT.04 RW.02 Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Berawal sekira jam 18.30 Wita, pada saat terdakwa berada di rumah bersama dengan Saksi MUHAMMAD NOOR Als MAT NOOR Bin DARMANSYAH (selanjutnya disebut Saksi MAT NOOR) kemudian terdakwa menerima pesan dari Saksi HENDRA KURNIAWAN Als HENDRO Bin ABDUL KHAIR (selanjutnya disebut Saksi HENDRO) yang memesan paket narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah), setelah terdakwa memastikan jika pesanan tersebut tersedia, lalu terdakwa mangabari Saksi HENDRO untuk bertemu di dekat masjid di daerah Desa Danau Salak, Kecamatan Astanbul, Kabupaten Banjar yang lokasi tersebut dekat dengan rumah terdakwa, setelah setuju, terdakwa menyuruh Saksi MAT NOOR untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu-sabu ke Saksi HENDRO dan mengambil uang pembeliannya, setelah Saksi MAT NOOR  berangkat untuk bertemu dengan Saksi HENDRO dan mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut serta menerima uang pembeliannya dengan jumlah Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian Saksi MAT NOOR datang kembali ke rumah terdakwa untuk memberikan uang tersebut kepada terdakwa; -----------------------------------------------------------
  • Bahwa sekira jam 23.30 Wita, pada saat terdakwa sedang di rumahnya kemudian tiba-tiba datang  datang beberapa orang laki – laki , yang mengaku petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Saksi HENDRO dan Saksi MAT NOOR yang mengetahui jika Terdakwa ada melakukan transaksi peredaran narkotika jenis sabu – sabu, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian petugas kepolisian setelah menunjukan surat perintah tugas dan penggeledahan kepada Terdakwa dan warga sekitar kemudian melakukan pengeledahan terhadap badan Terdakwa dan sekitar Terdakwa, tidak lama kemudian petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 2 (dua) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 1,92 gram dan berat bersih seberat 1,56 gram yang masing-masing disimpan terpisah, dengan rincian yaitu 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu yang mana terdakwa simpan di dalam 1 (satu) lembar plastik klip , kemudian terdakwa simpan kembali di dalam 1 (satu) buah kotak rokok bertuliskan ESSE CHANGE, dan terdakwa simpan kembali di dalam 1 (satu) buah kantong terbuat dari kain warna hitam , kemudian 1 (satu) buah kantong terbuat dari kain warna hitam yang di dalam terdapat sabu – sabu terdakwa simpan kembali di bawah meja belajar anak yang berada di  dalam kamar terdakwa, kemudian di dalam 1 (satu) buah kantong terbuat dari kain warna hitam juga terdapat 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu, kemudian terdakwa simpan kembali di dalam 1 (satu) buah kotak kecil plastik warna pink, setelah itu 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu – sabu yang mana terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok bertuliskan CLICK PURPLE TASTE, lalu 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu – sabu satunya lagi yang mana terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok bertuliskan EXCEL CLICK , kemudian di dalam kantong terbuat dari kain warna hitam juga terdapat 6 (enam) lembar plastiK klip , 1 (satu) buah sendok terbuat dari plastik dan 1 (satu) buah timbangan warna hitam , kemudian untuk 1 (satu) buah hand phone merk VIVO warna hitam, langsung di sita dari tangan Terdakwa, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa petugas kepolisian ke Polres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan lanjut;------------------------------------------------------------------------------
  • Atas temuan tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin terkait menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Jenis sabu tersebut serta pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kegiatan tersebut;-----------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara perhitungan dan penimbangan barang bukti telah dilakukan penimbangan 2 (dua) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,92 gram dan berat bersih seberat 1,56 gram yang sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian persidangan dan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium;---
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. LAB: 06039 / NNF / 2024 pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,018 gram dan 2 (dua) pipet kaca terdapat kristal warna putih dengan berat netto ±0,003 gram yang disita dari Terdakwa diperoleh kesimpulan benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-----------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ROFEK Als OFEK Als OPK Bin M.AINI (Alm) pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar jam 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli Tahun 2024 di Desa Danau Salak RT.04 RW.02 Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa ketika terdakwa sedang di rumahnya yang beralamat di Desa Danau Salak RT.04 RW.02 Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar kemudian tiba-tiba datang  datang beberapa orang laki – laki , yang yang mengaku petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Saksi HENDRO dan Saksi MAT NOOR yang mengetahui jika Terdakwa ada melakukan transaksi peredaran narkotika jenis sabu – sabu, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian petugas kepolisian setelah menunjukan surat perintah tugas dan penggeledahan kepada Terdakwa dan warga sekitar kemudian melakukan pengeledahan terhadap badan dan sekitar Terdakwa, tidak lama kemudian petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 2 (dua) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 1,92 gram dan berat bersih seberat 1,56 gram yang masing-masing disimpan terpisah, dengan rincian yaitu 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu yang mana terdakwa simpan di dalam 1 (satu) lembar plastik klip , kemudian terdakwa simpan kembali di dalam 1 (satu) buah kotak rokok bertuliskan ESSE CHANGE, dan terdakwa simpan kembali di dalam 1 (satu) buah kantong terbuat dari kain warna hitam , kemudian 1 (satu) buah kantong terbuat dari kain warna hitam yang di dalam terdapat sabu – sabu terdakwa simpan kembali di bawah meja belajar anak yang berada di  dalam kamar terdakwa, kemudian di dalam 1 (satu) buah kantong terbuat dari kain warna hitam juga terdapat 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu, kemudian terdakwa simpan kembali di dalam 1 (satu) buah kotak kecil plastik warna pink, setelah itu 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu – sabu yang mana terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok bertuliskan CLICK PURPLE TASTE, lalu 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu – sabu satunya lagi yang mana terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok bertuliskan EXCEL CLICK , kemudian di dalam kantong terbuat dari kain warna hitam juga terdapat 6 (enam) lembar plastiK klip , 1 (satu) buah sendok terbuat dari plastik dan 1 (satu) buah timbangan warna hitam , kemudian untuk 1 (satu) buah hand phone merk VIVO warna hitam , langsung di sita dari tangan Terdakwa, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa petugas kepolisian ke Polres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan lanjut;------------------------------------------------
  • Atas temuan tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin terkait memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Jenis sabu tersebut serta pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kegiatan tersebut;-----------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara perhitungan dan penimbangan barang bukti telah dilakukan penimbangan 2 (dua) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,92 gram dan berat bersih seberat 1,56 gram yang sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian persidangan dan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium;---
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. LAB: 06039 / NNF / 2024 pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,018 gram dan 2 (dua) pipet kaca terdapat kristal warna putih dengan berat netto ±0,003 gram yang disita dari Terdakwa diperoleh kesimpulan benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-----------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya