Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2025/PN Bjb RETNA SULASTRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2025/PN Bjb
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RETNA SULASTRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 
2.Menetapkan bahwa RAHMADI, S.Pd tersebut di atas di diagnosis GMO dan tidak cakap melakukan perbuatan melawan hukum; 
3.Menyatakan bahwa RAHMADI, S.Pd tersebut dinyatakan ditaruh di bawah pengampunan PEMOHON; 
4.Memberikan izin kepada PEMOHON selaku wali Pengampu RAHMADI, S.Pd untuk melakukan tarik tunai di BANK KALSEL dengan nomor rekening 2002201618  atas nama RAHMADI, S.Pd; 
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak