Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Pembayaran Utang tanggal 5 April 2024 antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan harus dilaksanakan sebagai Undang-Undang bagi para Pihak.
- Menyatakan Tergugat telah Ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembayaran Utang tanggal 5 April 2024 tersebut.
- Menghukum Tergugat segera membayar lunas utangnya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan pengadilan a-qou, terhitung sejak putusan diucapkan sampai di laksanakan.
- Membebankan biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara a-qou kepada Tergugat.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |