Dakwaan |
---- Pada hari Selasa tanggal 28 Nopember 2023, Sekira Pukul 22.45 Wita, berdasarkan adanya laporan warga tentang sekumpulan anak muda yang pesta minuman beralkohol yang meresahkan kemudian Anggota Polres Banjarbaru pada saat melaksanakan Giat Patroli mendatangi TKP dan didapat pelaku an. HENDRO PANGGABEAN beserta satu orang temannya di sebuah Warung Jln. Trikora Kel. Landasan Ulin Selatan Kec.Lianganggang Kota Banjarbaru Provinsi Kal-Sel, kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.
Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006.
|