Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2024/PN Bjb 1.MURDJASNO
2.SUHARTINI
3.GANAWATI
4.M. GUNTUR
5.MAJIANTO
6.REPELITAWATI
7.MUHAMAD AMIRUDIN
8.MUHLISIN NOOR
1.SUJONO KHOSASI
2.LENNY LAUWANTO
3.3. PT. FASTHA JAYA
4.Pimpinan Bank Muamalat KC Banjarmasin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MURDJASNO
2SUHARTINI
3GANAWATI
4M. GUNTUR
5MAJIANTO
6REPELITAWATI
7MUHAMAD AMIRUDIN
8MUHLISIN NOOR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUJONO KHOSASI
2LENNY LAUWANTO
33. PT. FASTHA JAYA
4Pimpinan Bank Muamalat KC Banjarmasin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan tindakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, Tergugat IV merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
 
3. Menyatakan tanah yang terletak di dibatas wilayah Kampung Sungai Besar – Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru, Kota Administratif Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Prop Daerah Tk I Kalimantan Selatan dan sekarang dikenal dengan Jalan Sekumpul Raya Gunung Ronggeng, Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Prop Daerah Tk I Kalimantan Selatan, berukuran 160 M x 160 M dengan total luas 25600 M2 berdasarkan Surat Keterangan Tanah No.59/Thb/77 tanggal 1 Februari 1976, dengan ukuran serta batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Selatan berbatas dengan Komplek Permata Hijau
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan
- Sebelah Timur berbatas dengan syamud
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah H. Amad
Bahwa ukuran tanah tersebut telah berubah dikarenakan diberikan untuk jalan sehingga sekarang Panjang 160 M x Lebar 152 M dengan total luas 24.320 M2.
Adalah sah milik Para Penggugat.
 
4. Menyatakan sah dan berharaga Surat Keterangan Tanah No.59/Thb/77 tanggal 1 Februari 1976sebagai dasar kepemilikan Para Penggugat;
 
5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 5682 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 5684 milik Tergugat I dan Tergugat II tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai bukti hak kepemilikkan;
 
6. Menyatakan Hak Tanggungan Nomor : 5554/2014 dan 1957/2014 yang saat ini terikat dengan Tergugat IV, tersebut dibatalkan serta tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
 
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara a quo :
 
- 1 (satu) bidang Tanah beserta bangunan yang terletak di Jalan Banjar Indah Permai III Nomor 133, RT. 005, RW. 001, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
 
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut : 
Kerugian materiil :
Bahwa akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, Turut Tergugat  tersebut tidak dapat dimanfaatkan atau dijual oleh Para Penggugat, dikarenakan tanah tersebut telah ditawar ingin dibeli orang lain dengan harga Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dikarenakan Perbuatan Melawan Hukum oleh Para Tergugat, Turut Tergugat  sehingga orang tersebut tidak jadi membeli.
 
Kerugian Immateriil : 
Bahwa akibat perbuatan Para Tergugat, Turut Tergugat  dengan mengkalim tanah milik Penggugat mengakibatkan Penggugat tidak merasa tenang /nyaman dalam melakukan akitivitas serta malu yang tidak ternilai dengan uang, tetapi Penggugat dapat memperkirakan kerugian Immateriil  akibat Para Tergugat, Turut Tergugat  dan sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
          
9. Menyatakan sah terhadap sita jaminan yang dilakukan juru sita.
 
10. Membebankan kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari jika Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
 
11. Memerintahkan kepada Turut Tergugat  untuk menerbitkan Sertipikat Hak atas tanah apabila ada pengajuan permohonan peninggkatan berdasarkan Surat Keterangan Tanah No.59/Thb/77 tanggal 1 Februari 1976.
 
12. Menghukum kepada Para Tergugat, Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
 
13. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voerraad).
 
14. Menghukum Para Tergugat, Turut Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng.
 
A T A U
 
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.(Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak