Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2024/PN Bjb 1.PEBRIANA RIZKI,S.H.
2.NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
MUHAMMAD EFENDI Alias FENDI Bin HASRIANSYAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 112/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-456/O.3.20/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PEBRIANA RIZKI,S.H.
2NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD EFENDI Alias FENDI Bin HASRIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P R I M A I R

-----Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD EFENDI Alias FENDI Bin HASRIANSYAH pada hari Jum’at tanggal 01 September 2023, sekira jam 13.55 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Halaman Indomaret yang beralamat di Jl. Karang Anyar 1 Kel. Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa merupakan Credit Marketing Official (CMO) di PT. Smart Multi Finance Banjarbaru sejak tanggal 21 November 2021, yang bertugas mencari, mensurvei, serta melakukan penagihan kepada nasabah yang macet pembayaran dibawah 6 (enam) bulan, kemudian 1 (satu) tahun berikutnya Terdakwa diangkat menjadi Supervisor Marketing dan memperoleh gaji setiap bulannya sebesar Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berawal pada saat Saksi ABDUL QOHAR selaku nasabah Terdakwa, memiliki pinjaman uang ke PT. Smart Multi Finance Banjarbaru, dengan jaminan berupa BPKB asli 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Scoopy Warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi: DA 6314 PBM, Nomor Mesin: JM31E1109568, dan Nomor Rangka: MH1JM3111HK103858, atas nama NELLY SITI ZUBAIDAH, yang mana dalam perjanjian pihutangnya apabila Saksi ABDUL QOHAR tidak bisa membayar angsuran tersebut, maka unit sepeda motor yang di jaminkan akan ditarik oleh PT. Smart Multi Finance.
  • Bahwa kemudian pada bulan ke-5 (lima) Saksi ABDUL QOHAR terlambat membayar angsuran, kemudian karena Saksi ABDUL QOHAR sudah menjadi tanggung jawab Terdakwa jika ada keterlambatan pembayaran angsuran, Terdakwa pun menghubungi Saksi ABDUL QOHAR untuk melakukan penagihan angsuran, namun Saksi ABDUL QOHAR sudah tidak sanggup untuk membayar angsuran tersebut dan berniat untuk menyerahkan sepeda motornya ke Kantor PT. Smart Multi Finance Banjarbaru, tetapi pada waktu itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi ABDUL QOHAR agar menyerahkan motor tersebut diluar kantor saja yaitu di Jl. Karang Anyar I.
  • Bahwa kemudian Terdakwa berangkat dari kantor PT. Smart Multi Finance mendatangi tempat yang sudah di sepakati ditemani bawahannya yaitu Saksi ISMAN MUTTAQIN, setelah sampai di tempat tersebut, Saksi ABDUL QOHAR, Saksi MUHAMMAD MUTAQIN dan Terdakwa pergi menuju ke Halaman Indomaret Jl. Karang Anyar I, Kel. Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, kemudian di tempat tersebut Saksi ABDUL QOHAR menyerahkan motornya kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa pergi menggunakan motor tersebut, dan Saksi MUHAMMAD MUTTAQIN mengikuti Terdakwa pergi ke tempat pencucian sepeda motor di belakang kantor PT. Smart Multi Finance Banjarbaru untuk mencuci motor tersebut, setelah itu Terdakwa kembali ke kantor dibonceng oleh Saksi MUHAMMAD MUTAQIN, dan setelah pulang jam kerja Terdakwa membawa motor tersebut ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa setelah melakukan penarikan sepeda motor dari Saksi ABDUL QOHAR, Terdakwa tidak melaporkan atau menyerahkan motor tersebut kepada atasanya di kantor PT. Smart Multi Finance Banjarbaru, melainkan sekira bulan Oktober 2023, jam 19.00 WITA, Terdakwa untuk menjual sepeda motor tersebut kepada sdr. KARIYADI (DPO) di Jl. Panglima Batur di seberang Kantor Samsat Banjarbaru, seharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), dengan tujuan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dapat digunakan untuk membayar hutang dan sisanya digunakan untuk kebutuhan Terdakwa sehari hari.
  • Bahwa atas kejadian tersebut PT. Smart Multi Finance Banjarbaru mengalami kerugian sejumlah + Rp.12.960.000,- (dua belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).

 

-------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.----

 

S U B S I D I A I R

-----Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD EFENDI Alias FENDI Bin HASRIANSYAH pada hari Jum’at tanggal 01 September 2023, sekira jam 13.55 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Halaman Indomaret yang beralamat di Jl. Karang Anyar 1 Kel. Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari adanya hasil audit PT. Smart Multi Finance Banjarbaru, atas nama Saksi ABDUL QOHAR  yang merupakan nasabah Terdakwa masih memiliki tunggakan angsuran hutangnya di bulan ke 5 (lima) dengan jaminan berupa BPKB asli 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Scoopy Warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi : DA 6314 PBM, Nomor Sin : JM31E1109568, dan Nomor Rangka : MH1JM3111HK103858, atas nama NELLY SITI ZUBAIDAH.
  • Bahwa karena tanggal 08 Oktober 2023 Terdakwa sudah berhenti bekerja dari PT. Smart Multi Finance Banjarbaru yang mana seharusnya penagihan tersebut menjadi tanggung jawab Terdakwa, akhirnya Saksi MUHAMMAD RIZKY Bin H. MUHIDINOOR Sebagai Branch Manager dan Tim Credit Marketing Official (CMO) langsung menghubungi Saksi ABDUL QOHAR untuk melakukan penagihan angsuran tersebut, namun setelah di konfirmasi tenyata Saksi ABDUL QOHAR sudah tidak sanggup membayar dan sudah menyerahkan unit sepeda motor miliknya kepada Terdakwa di Halaman Indomaret Jl. Karang Anyar I, Kel. Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, yang pada saat itu Terdakwa ditemani Saksi MUHAMMAD MUTTAQIN. Namun ternyata setelah Terdakwa melakukan penarikan sepeda motor dari Saksi ABDUL QOHAR tersebut, Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD MUTAQIN tidak melaporkan atau menyerahkan motor tersebut kepada atasanya di kantor PT. Smart Multi Finance Banjarbaru, melainkan sekira bulan Oktober 2023, jam 19.00 WITA, Terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada sdr. KARIYADI (DPO) di Jl. Panglima Batur di seberang Kantor Samsat Banjarbaru, seharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), dengan tujuan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk membayar utang dan sisanya digunakan untuk kebutuhan Terdakwa sehari hari.
  • Bahwa atas kejadian tersebut PT. Smart Multi Finance Banjarbaru mengalami kerugian sejumlah + Rp 12.960.000,- (dua belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).

-------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.----

Pihak Dipublikasikan Ya