INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
79/Pdt.G/2025/PN Bjb | Dra. Hj. Noormayani | Ir. SUYUNO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 79/Pdt.G/2025/PN Bjb | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 30 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Primer :
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan SHM No.1207/12589 atas nama Drs. H. Imansyah Azis tahun 1983 BPN Banjarbaru , dengan luas 651 meter persegi yang berlokasi dulunya di Jalan Intan Sari sekarang Jalan Puyau Sei. Besar Kota Banjarbaru Berkekuatan Hukum.
4. Menyatakan Tanah di obyek yang di sengketakan adalah sah milik Penggugat.
5. Menyatakan SHM No.9764 atas nama SUYONO tahun 2006 BPN Banjarbaru dengan luas 660 meter persegi yang berlokasi di jalan Padat Karya Sei. Besar Kota Banjarbaru Tidak Berkekuatan Hukum.
6. Menyatakan segala surat lainnya yang menindih surat Penggugat di atas tanah Penggugat Tidak Berkekuatan Hukum.
7. Menyatakan Kepada Tergugat bahwa bangunan yang berdiri di atas obyek tanah Penggugat adalah Tidak Sah dan Melawan Hukum, serta Penggugat berhak/dapat untuk mengkosongkannya tanpa syarat apapun dari Tergugat
8. Memerintahkan Tergugat untuk membongkar semua bangunan di atas tanah Penggugat tanpa syarat apapun juga.
9. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti milik Penggugat.
10. Menghukum Tergugat , Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan.
11. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi baik secara materiil maupun imateriil sebesar Rp.1. 800.000.000,- (satu milyard delapan ratus juta rupiah) sejak diputuskannya perkara ini hingga tergugat menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat secara tunai.
12. Menghukum Tergugat, untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
13. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (Uit Voerbar Bij Vooraad) meskipun adanya Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya.
14. Membebankan biaya menurut hukum.
Subsidair :
Atau Bilamana Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banjar Baru Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |