Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
2.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
CINDY SANDYA Als CINDY Binti GAZALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 189/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-742/O.3.20/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
2MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CINDY SANDYA Als CINDY Binti GAZALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa Terdakwa CINDY SANDYA Als CINDY Binti GAZALI pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 12.45 WITA atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat Komplek Pesona Cempaka Indah Blok C No. 7 Kel. Cempaka Kec. Cempaka Kota Banjarbaru atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 09.00 WITA suami Terdakwa an. Sdr. FATURRAHMAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) berangkat menuju ke Pasar Lima Banjarmasin untuk menemui Sdr. OM DEDI (DPO) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis pil yang mengandung karisoprodol sebanyak 5 (lima) box berisi 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp.2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian pada hari senin tanggal 29 April 2024 Sdr. FATURRAHMAN (DPO) menitipkan kepada Terdakwa narkotika jenis pil yang mengandung karisoprodol sebanyak 115 (seratus lima belas) butir untuk dijual.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 12.45 WITA bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Komplek Pesona Cempaka Indah Blok C No. 7 Kel. Cempaka Kec. Cempaka Kota Banjarbaru datang beberapa orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian mengamankan Terdakwa lalu melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi SYAHRIANI Bin ASMUNI (Alm) selaku Ketua RT setempat dan ditemukan 97 (Sembilan puluh tujuh) narkotika jenis pil yang mengandung karisoprodol yang disimpan didalam sebuah botol plastic yang terletak di lantai dekat Terdakwa duduk lalu ditemukan pula 1 (satu) buah Handphone android merk SAMSUNG berwarna hitam dengan nomor IMEI. 357463103409370 yang kesemuanya diakui milik Terdakwa, atas hal tersebut Terdakwa dibawa ke Polres Banjarbaru untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0460 tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian Sampel Pihak Ketiga pada tanggal 20 mei 2024  dengan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung Carisoprodol dengan kadar 269.80 mg/tablet, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No. 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekusor Farmasi.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt selaku Manager Teknis Pengujian BBPOM di Banjarmasin pada tanggal 22 Mei 2024  bahwa barang bukti milik Terdakwa CINDY SANDYA Als CINDY Binti GAZALI berupa pil yang mengandung karisoprodol sebanyak 97 (Sembilan puluh tujuh) butir dengan berat bersih 26.1706 (dua enam koma satu tujuh nol enam) gram.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

 

Atau

 

 

Kedua :

----- Bahwa Terdakwa CINDY SANDYA Als CINDY Binti GAZALI pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 12.45 WITA atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat Komplek Pesona Cempaka Indah Blok C No. 7 Kel. Cempaka Kec. Cempaka Kota Banjarbaru atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

  • Pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 Saksi SUYONO, S.H dan Saksi MUHAMMAD LUTHFI, S.H (keduannya anggota Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Komplek Pesona Cempaka Indah Blok. C No. 7 Kel. Cempaka Kec. Cempaka Kota Banjarbaru sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis pil yang mengandung karisoprodol yang dilakukan oleh sepasang suami-istri, atas informasi sekira pukul 12.45 WITA di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Komplek Pesona Cempaka Indah Blok. C No. 7 Kel. Cempaka Kec. Cempaka Kota Banjarbaru, Saksi SUYONO, S.H dan Saksi MUHAMMAD LUTHFI, S.H mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi SYAHRIANI Bin ASMUNI selaku ketua RT setempat kemudian ditemukan 97 (Sembilan puluh tujuh) butir narkotika jenis pil yang mengandung karisoprodol, 1 (satu) buah botol plastic dan 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG berwarna hitam dengan No. IMEI 3574631003409370 yang kesemuanya diakui milik Terdakwa.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0460 tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian Sampel Pihak Ketiga pada tanggal 20 mei 2024  dengan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung Carisoprodol dengan kadar 269.80 mg/tablet, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No. 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekusor Farmasi.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt selaku Manager Teknis Pengujian BBPOM di Banjarmasin pada tanggal 22 Mei 2024  bahwa barang bukti milik Terdakwa CINDY SANDYA Als CINDY Binti GAZALI berupa pil yang mengandung karisoprodol sebanyak 97 (Sembilan puluh tujuh) butir dengan berat bersih 26.1706 (dua enam koma satu tujuh nol enam) gram.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

 

Pihak Dipublikasikan Ya