INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
81/Pdt.G/2025/PN Bjb | Erma Fuzianti | Rahmat Saleh, S.H.I | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 81/Pdt.G/2025/PN Bjb | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat sebagai Penggugat yang baik dan benar (allgied opposant);
3. Menyatakan tindakan Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi;
4. Menyatakan sah keberatan Penggugat atas perubahan jarak tempuh angkutan secara sepihsk yang dilakukan oleh Tergugat dilapangan;
5. Menyatakan sah itikad baik dari Penggugat pengembalian uang sewa kepada Tergugat senilai Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan tidak ada pengembalian biaya lainnya serta penalty yang tertuang dalam somasi Tergugat;
6. Menyatakan berdasarkan somasi dari Tergugat pengembalian uang sewa senilai Rp. 137.035.000,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) termasuk penggunaan 776 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam) liter solar dan biaya penalty tidak sah serta tidak beralasan hukum;
7. Menyatakan jarak dan retase tidak sesuai dengan isi perjanjian awal;
8. Menyatakan lokasi jalan/ akses pekerjaan (loading) tidak sesuai dengan isi perjanjian.
9. Menyatakan batal demi hukum perjanjian Nomor :001/SPK-RS.EF/PJ-RS/2025 pada Tanggal 01 Juni 2025 dibuat di Banjarbaru dikarenakan perbuatan Tergugat wanprestasi atas perjanjian tersebut;
10. Membebankan biaya perkara ini (a quo) kepada Pihak
Tergugat.
ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |