Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2023/PN Bjb | BRI MARTAPURA | 1.Muhammad Romli 2.Dewi Susanti |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2023/PN Bjb | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 151.659.972,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 151.659.972,- ( SERATUS LIMA PULUH SATU JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 134.496.496,- ( SERATUS TIGA PULUH EMPAT JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 17.163.476,- ( TUJUH BELAS JUTA SERATUS ENAM PULUH TIGA RIBU EMPAT RATUS TUJUH PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 1079 Kelurahan Banjarbaru Selatan Kecamatan Banjarbaru Kota Banjarbaru atas nama M Romli S berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |