INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2025/PN Bjb | RAHMAT SALEH, S.H.I | ERMA FUZIANTI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2025/PN Bjb | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 200.088.000,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan sah Surat Perjanjian Sewa Unit Armada Jasa Pengangkutan Batubara Nomor : 001/SPK-RS.EF/PJ-RS/2025 yang dibuat di Banjarbaru pada tanggal 01 Juni 2025 antara Penggugat dan Tergugat;
4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar pengembalian biaya sewa 4 (empat) Unit Armada Jasa Pengangkutan Batubara sebesar Rp. 200.088.000,- (dua ratus juta delapan puluh delapan ribu rupiah) pada Penggugat dan apabila Tergugat tidak dapat membayar pengembalian biaya sewa tersebut, 1 (satu) unit mobil Nissan Juke, Warna Merah dengan No. Polisi DA 1058 WI menjadi milik Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit mobil Nissan Juke, Warna Merah dengan No. Polisi DA 1058 WI pada Penggugat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan sampai Tergugat melaksanakan isi putusan ini;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta (uit voorbaar bij voorad) walaupun ada verzet, banding atau kasasi;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDIAIR
Dan atau apabila Ketua / Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |