Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2.PEBRIANA RIZKI,S.H.
RIDWAN Als BUBUR Bin ABU BAKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 194/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan /Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2PEBRIANA RIZKI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN Als BUBUR Bin ABU BAKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----------Bahwa Terdakwa RIDWAN Als BUBUR Bin ABU BAKAR pada hari Rabu Tanggal 3 April 2024 sekia jam 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024 atau suatu waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Kelurahan Gg. Meranti 2 RT 09 RW 03 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah melakukan tindak pidana tanpak hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 Saksi Lutvi Ridwan Mustaqim, Saksi Muhammad Ridho Nurbawono, dan Tim Satres Narkotika Banjarbaru mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika menindaklanjuti laporan tersebut tim satres narkotika Banjarbaru melakukan penyelidikan di Jl. Kelurahan Gg. Meranti 2 RT.09 RW.03 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru. Sesampainya dialamat tersebut Saksi Lutvi Ridwan Mustaqim, Saksi Muhammad Ridho Nurbawono, dan Tim Satres Narkotika Banjarbaru bertemu dengan laki - laki sesuai dengan ciri – ciri yang diinformasikan masyarakat yaitu Terdakwa RIDWAN Als BUBUR Bin ABU BAKAR;
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan pada Terdakwa ditemukan dan disita barang bukti  berupa 2 (dua) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 2,00 gram dan berat bersih seberat 1,60 gram, 1 (satu) lembar plastik klip bertuliskan ZIP IN , 2 (dua) lembar plastik klip , 2 (dua) bungkus plastik klip  ,1 (satu) buah sendok terbuat dari plastik warna hitam , 2 (dua) buah korek api gas masing – masing berwarna biru dan merah , 1 (satu) buah dompet kain warna putih motif bunga  , 1 (satu) buah timbangan bertuliskan POCKET SCALE warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merek REALME warna hitam;
  • Bahwa maksud Terdakwa memiliki dan menyimpan 2 (dua) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 2,00 gram dan berat bersih seberat 1,60 gram adalah untuk Terdakwa jual dengan harga per paketnya Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratuis ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa memperoleh 2 (dua) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 2,00 gram dan berat bersih seberat 1,60 gram dari Sdr.AKBAR (DPO). Awalnya pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar jam 21.00 wita Terdakwa membeli sabu – sabu di tempat Sdr.AKBAR (DPO) dengan cara Terdakwa menghubungi Sdr.AKBAR (DPO) dan memberitahu mau kembali membeli sabu – sabu dengan berat sekitar 5 ½ (lima gram setengah) seharga Rp.6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa diberitahu bahwa sabu – sabunya ada. Selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) ke nomor rekening yang di kirim Sdr.AKBAR (DPO). Kemudian Sdr.AKBAR (DPO) memberitahu nomor handphone temannya, setelah itu Terdakwa berhubungan dengan teman Sdr.AKBAR (DPO) dan diberitahu kalau sabu – sabunya dapat di ambil di daerah Jl.Tol Basirih kota Banjarmasin. Sekitar jam 21.00 wita Terdakwa berangkat untuk mengambil sabu – sabu tersebut yang disimpan di dalam kotak rokok sampoerna warna hijau, di dalam kotak rokok tersebut terdapat 2 (dua) paket sabu – sabu. Terdakwa sudah sekitar 10 (sepuluh) kali membeli sabu – sabu di tempat Sdr.AKBAR (DPO);
  • Bahwa sabu – sabu yang dibeli oleh Terdakwa sebagian Terdakwa konsumsi sendiri dan sebagian Terdakwa jual kepada Sdr.IJUNG (DPO), Sdr.AYUL (DPO), Sdr.SAMSI (DPO), Sdr.IJAL (DPO), Sdr.UJI (DPO), Sdr.JIRIN (DPO), Sdr.KUNTET (DPO), Sdr.IJAM (DPO), Sdr.UDIN GABUK (DPO), Sdr.MAHLI (DPO), Sdr.DAYAT (DPO), Sdr.MUMUT (DPO), Sdr.LEBU (DPO), Sdr.BADAK (DPO), Sdr.JUNI (DPO), Sdr.BUSU (DPO), Sdr.SANI (DPO), Sdr.SUBHAN (DPO), Sdr.JUNAI (DPO), Sdr.ARUL (DPO), Sdr.ANGAH GUGUM (DPO), Sdri.ACIL WARUNG (DPO) dan Sdr.AMAT JAFAR (DPO). Dari hasil penjualan tersebut Terdakwa bisa mendapat keuntungan hingga Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan, menyimpan, dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan Terdakwa tidak bekerja dibidang Farmasi atau bekerja di bidang Kesehatan sesuai dengan perizinan dalam kepemilikan Narkotika dari Pihak yang berwenang;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 02796/NNF/2024 tanggal 16 April 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 09549/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,026 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------

atau

Kedua

----------Bahwa Terdakwa RIDWAN Als BUBUR Bin ABU BAKAR pada hari Rabu Tanggal 3 April 2024 sekia jam 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024 atau suatu waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Kelurahan Gg. Meranti 2 RT 09 RW 03 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah melakukan tindak pidana tanpak hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 Saksi Lutvi Ridwan Mustaqim, Saksi Muhammad Ridho Nurbawono, dan Tim Satres Narkotika Banjarbaru mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika menindaklanjuti laporan tersebut tim satres narkotika Banjarbaru melakukan penyelidikan di Jl. Kelurahan Gg. Meranti 2 RT.09 RW.03 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru. Sesampainya dialamat tersebut Saksi Lutvi Ridwan Mustaqim, Saksi Muhammad Ridho Nurbawono, dan Tim Satres Narkotika Banjarbaru bertemu dengan laki - laki sesuai dengan ciri – ciri yang diinformasikan masyarakat yaitu Terdakwa RIDWAN Als BUBUR Bin ABU BAKAR;
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan pada Terdakwa ditemukan dan disita barang bukti  berupa 2 (dua) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 2,00 gram dan berat bersih seberat 1,60 gram, 1 (satu) lembar plastik klip bertuliskan ZIP IN , 2 (dua) lembar plastik klip , 2 (dua) bungkus plastik klip  ,1 (satu) buah sendok terbuat dari plastik warna hitam , 2 (dua) buah korek api gas masing – masing berwarna biru dan merah , 1 (satu) buah dompet kain warna putih motif bunga  , 1 (satu) buah timbangan bertuliskan POCKET SCALE warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merek REALME warna hitam;
  • Bahwa maksud Terdakwa memiliki dan menyimpan 2 (dua) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 2,00 gram dan berat bersih seberat 1,60 gram adalah untuk Terdakwa jual dengan harga per paketnya Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratuis ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan, menyimpan, dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan Terdakwa tidak bekerja dibidang Farmasi atau bekerja di bidang Kesehatan sesuai dengan perizinan dalam kepemilikan Narkotika dari Pihak yang berwenang;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 02796/NNF/2024 tanggal 16 April 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 09549/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,026 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya