Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
- Menyatakan sah Surat Pembelian Tanah Kavling (Nomor: 0006/CP-KTN/AMP/IV-21) tertanggal 28 April 2021;
- Menyatakan sah Surat Pernyataan Pengembalian Uang kepada Penggugat pada tanggal 22 November 2023;
- Menyatakan semua alat bukti yang diajukan Penggugat adalah Sah sebagai bukti dalam perkara ini;
- Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi terhadap penggugat;
- Menghukum tergugat membayar kerugian materil sebesar Rp. 220.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) secara tunai setelah putusan di ucapkan;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada penggugat setiap hari sebesar Rp. 1.000.000 ( Satu Juta Rupiah), setiap ia lalai memenuhi isi putusan ini. Sejak putusan ini diiucapkan hingga dilaksanakan;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu;
- Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Subsidair :
Bilamana Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |