Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2024/PN Bjb 1.NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
2.DIFFARYZA ZAKI RAHMAN, S.H.
IMAM AFANDI Bin Alm. SUMARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 129/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-547/O.3.20/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
2DIFFARYZA ZAKI RAHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM AFANDI Bin Alm. SUMARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa IMAM AFANDI Bin Alm. SUMARDI, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Bengkel CV Jaya Utama Tehnik yang beralamat di Jalan Ir. P.M. Noor Nomor 57 Rt.29 Rw.04 Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WITA, saksi AKHMAD RANGGA PRANATA (dalam penuntutan terpisah) bersama-sama dengan Sdr. BAYU (DPO) pergi menuju Bengkel CV Jaya Utama Tehnik yang beralamat di Jalan Ir. P.M. Noor Nomor 57 Rt.29 Rw.04 Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru untuk menjual 6 (enam) unit mesin air kepada pemilik bengkel yaitu Terdakwa, setelah itu disepakati bahwa 6 (enam) unit mesin air tersebut akan dibayar dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana Terdakwa langsung memberikan uang tersebut kepada saksi AKHMAD RANGGA PRANATA (dalam penuntutan terpisah), kemudian saksi AKHMAD RANGGA PRANATA (dalam penuntutan terpisah) dan Sdr. BAYU (DPO) pergi meninggalkan bengkel dan pada sore harinya, saksi AKHMAD RANGGA PRANATA (dalam penuntutan terpisah) mendatangi saksi AHMAD RAMADHAN (dalam penuntutan terpisah) dan menjelaskan bahwa 6 (enam) unit mesin air yang sebelumnya telah dicuri oleh saksi AKHMAD RANGGA PRANATA (dalam penuntutan terpisah) dan saksi AHMAD RAMADHAN (dalam penuntutan terpisah) telah laku terjual dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian saksi AKHMAD RANGGA PRANATA (dalam penuntutan terpisah) menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi AHMAD RAMADHAN (dalam penuntutan terpisah) sebagai hasil penjualan.
  • Bahwa kemudian diketahui 5 (lima) unit mesin pompa air merk Panasonic dan 1 (satu) unit mesin pompa air merk Simizhu adalah barang inventaris milik perumahan PJU Polda Kalsel yang dijual oleh saksi AHMAD RAMADHAN (dalam penuntutan terpisah) dan saksi AKHMAD RANGGA PRANATA (dalam penuntutan terpisah) kepada Tersangka yang mana barang tersebut merupakan barang hasil dari mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum yang dilakukan oleh saksi AHMAD RAMADHAN (dalam penuntutan terpisah) dan saksi AKHMAD RANGGA PRANATA (dalam penuntutan terpisah).
  • Bahwa akibat dari perbuatan Tersangka tersebut, Polda Kalimantan Selatan mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya