Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
86/Pdt.G/2025/PN Bjb M TOMMY ADRIANTO 1.AUDY AFIARI FIRMANSYAH
2.SUSILAWATI
3.MOCHAMAD RUSLAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 86/Pdt.G/2025/PN Bjb
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M TOMMY ADRIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.M TOMMY ADRIANTO
Tergugat
NoNama
1AUDY AFIARI FIRMANSYAH
2SUSILAWATI
3MOCHAMAD RUSLAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KOTA BANJARBARU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;------------------------------------------------
 
2. Menyatakan sah dan mengikat jual beli tanah antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I atas obyek sebidang tanah untuk perumahan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 5149 (SHM 5149) tanggal 25 April 2005 dengan luas 647 M2 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 40/BBK……/200…5 tanggal 17 Maret 2005 yang terletak di Jl. Guntung Pinang, Kel. Banjarbaru Kota, Kec. Banjarbaru, Kota Banjarbaru, Prov. Kalimantan Selatan atas nama TERGUGAT III;----------------------------------------- 
 
3. Menyatakan pembayaran transfer tertanggal 02 Mei 2025 sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dan transfer tertanggal 16 Juni 2025 pembayaran sebesar Rp189.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Rupiah) sehingga totalnya Rp190.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) ke Nomor Rekening Bank MANDIRI: 310019507733 atas nama TEGRUGAT I dan Kwitansi tanggal 16 Juni 2025 sebagai pembayaran dan pelunasan atas pembelian sebidang tanah untuk perumahan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 5149 (SHM 5149) tanggal 25 April 2005 dengan luas 647 M2 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 40/BBK……/200…5 tanggal 17 Maret 2005 yang terletak di Jl. Guntung Pinang, Kel. Banjarbaru Kota, Kec. Banjarbaru, Kota Banjarbaru, Prov. Kalimantan Selatann atas nama TERGUGAT III, antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I adalah sah menurut hukum;---------
 
4. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sebidang tanah untuk perumahan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 5149 (SHM 5149) tanggal 25 April 2005 dengan luas 647 M2 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 40/BBK……/200…5 tanggal 17 Maret 2005 yang terletak di Jl. Guntung Pinang, Kel. Banjarbaru Kota, Kec. Banjarbaru, Kota Banjarbaru, Prov. Kalimantan Selatan yang sah menurut hukum;-----------------------------------------
5. Memberikan izin kepada PENGGUGAT untuk mengurus balik nama atas sebidang tanah untuk perumahan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 5149 (SHM 5149) tanggal 25 April 2005 dengan luas 647 M2 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 40/BBK……/200…5 tanggal 17 Maret 2005 yang terletak di Jl. Guntung Pinang, Kel. Banjarbaru Kota, Kec. Banjarbaru, Kota Banjarbaru, Prov. Kalimantan Selatan atas nama TERGUGAT III menjadi atas nama PENGGUGAT;-------------------------------
 
6. Memberikan izin kepada PENGGUGAT untuk bertindak atas nama PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT menghadap Notaris dan P.P.A.T. maupun Kantor Badan Pertanahan Nasional guna pengurusan Akta Jual Beli serta balik nama sebidang tanah untuk perumahan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 5149 (SHM 5149) tanggal 25 April 2005 dengan luas 647 M2 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 40/BBK……/200…5 tanggal 17 Maret 2005 yang terletak di Jl. Guntung Pinang, Kel. Banjarbaru Kota, Kec. Banjarbaru, Kota Banjarbaru, Prov. Kalimantan Selatan dari atas nama TERGUGAT III menjadi atas nama PENGGUGAT;--------------------------------------------
 
7. Menetapkan Putusan ini dapat dijadikan dasar bagi TURUT TERGUGAT untuk melakukan balik nama sebidang tanah untuk perumahan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 5149 (SHM 5149) tanggal 25 April 2005 dengan luas 647 M2 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 40/BBK……/200…5 tanggal 17 Maret 2005 yang terletak di Jl. Guntung Pinang, Kel. Banjarbaru Kota, Kec. Banjarbaru, Kota Banjarbaru, Prov. Kalimantan Selatan atas nama TURUT TERGUGAT menjadi atas nama PENGGUGAT;-----------
 
8. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk patuh terhadap putusan ini;-----------------------------------------------
 
9. Membebankan biaya yang timbul atas perkara ini menurut hukum;-----------------------------------------------------    
 
SUBSIDAIR:
       Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).-----------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak