Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
319/Pid.B/2024/PN Bjb 1.FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
2.ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
SYAHRIAL Bin SUBANDRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 319/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1279 /O.3.20/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
2ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRIAL Bin SUBANDRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa SYAHRIAL Bin SUBANDRI pada hari Rabu tanggal 10 bulan Juli 2024 sekira jam 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024 bertempat di Perumahan Pesona Bumi Banjarbaru Komplek Cempaka Indah RT. 001 Kelurahan Cempaka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Berawal ketika Terdakwa yang sedang duduk diteras rumah, kemudian istri Terdakwa melihat dari dalam rumah dan mengatakan kepada Terdakwa untuk tidak melakukan kegiatan yang macam-macam, namun Terdakwa tetap pergi dari rumah berjalan kaki dengan membawa kunci pas untuk mencari target rumah kosong, dalam perjalanan tersebut, Terdakwa pergi menuju Perumahan Pesona Bumi Banjarbaru Komplek Cempaka Indah RT. 001 Kelurahan Cempaka yang letaknya tidak jauh dari rumah Terdakwa, pada saat perjalanan, Terdakwa melihat sebuah rumah milik Saksi ANGGI FREDIANTO Bin SAMSUL BAHRIAL (selanjutnya disebut Saksi ANGGI) yang saat itu dalam kondisi pintu samping dapur terbuat dari seng dengan paku bor yang dirasa oleh terdakwa sesuai dengan kunci pas yang Terdakwa bawa, setelah Terdakwa melakukan pengecekan terhadap pintu tersebut, kemudian Terdakwa merusak pintu tersebut dengan cara membuka paku bor yang menempel pada pintu rumah tersebut satu per satu dengan kunci pas yang sebelumnya dibawa hingga sebagian seng pada pintu rumah tersebut terbuka sehingga tangan Terdakwa dapat masuk ke dalam pintu untuk membuka kunci tersebut dari dalam sehingga Terdakwa dapat masuk ke dalam rumah melalui pintu tersebut, setelah berhasil terbuka, kemudian terdakwa langsung masuk melalui bagian dapur rumah tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemilik rumah, setelah melihat keadaan rumah ternyata terdakwa melihat Saksi ANGGI yang sedang tidur dalam kamar, mengetahui hal tersebut, kemudian Terdakwa diam-diam melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna hitam putih dengan No. Po. DA 6819 BBL dengan No. Sin JFW1E1315766 serta No. Rangka : MH1JFW114GK306835 yang disimpan di dalam rumah tersebut, lalu sepeda motor tersebut Terdakwa keluarkan tanpa sepengetahuan saksi ANGGI melalui pintu samping rumah dengan cara didorong pelan-pelan, setelah berhasil mengeluarkan sepeda motor tersebut, Terdakwa masuk lagi dan mencari kunci sepeda motor tersebut, setelah Terdakwa menemukan kunci sepeda motor tersebut kemudian terdakwa juga melihat terdapat 1 (satu) unit Laptop Merk HP lengkap dengan charge warna hitam yang letaknya berada tidak jauh dari tempat tidur Saksi ANGGI lalu barang tersebut terdakwa ambil, setelah terdakwa berhasil mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi ANGGI kemudian Terdakwa pergi dari rumah itu dengan cara mendorong sepeda motor tersebut sampai ke rumah Terdakwa, setelah sampai di rumah, Terdakwa masukkan sepeda motor dan barang milik Saksi ANGGI tersebut ke dalam rumah yang mana selanjutnya barang-barang tersebut rencananya akan Terdakwa jual dengan cara memposting di market place aplikasi Facebook milik Terdakwa---

----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa SYAHRIAL Bin SUBANDRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. -------

Pihak Dipublikasikan Ya