Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
2.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
TAUFIK RAHMAN Als OFEK Bin MUHAMMAD SURIA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 209/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 871 /O.3.20/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
2MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK RAHMAN Als OFEK Bin MUHAMMAD SURIA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa TAUFIK RAHMAN ALS OFEK BIN MUHAMMAD SURIA (Alm) pada hari Kamis  02 Mei 2024  sekira jam 17.00 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024, di Jl. Muhammad arsyad al- banjari Desa Sungai alat Kec. Astambul Kab. Banjar Kota Banjarbaru  atau pada suatu tempat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Awalnya pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar jam 14.00 Wita terdakwa membeli sabu-sabu jenis narkotika dari Sdr. ISAU (DPO) dengan berat 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terhadap sabu-sabu tersebut terdakwa pecah menjadi beberapa paket, selanjutnya sabu yang sudah dibagi menjadi beberapa paket, pada paket pertama dengan berat 2,5 gram sabu-sabu terdakwa jual kepada seseorang yang terdakwa tidak ketauhi namanya dengan harga Rp. 3.100.000 (tiga juta serratus ribu rupiah) dan terhadap sabu-sabu paket kedua dengan berat 1 (satu) gram terdakwa jual pada Sdr. HERMAN dengan harga Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WITA petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah yang beralamat Jl. Muhammad Arsyad al banjari Desa Sungai Kota Banjarbaru adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru yang mana diantaranya adalah Saksi HENDRIK YUNIKA, S.E. dan Saksi MUHAMMAD ZAKIR melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan didapatkan 3 (tiga) lembar plastic klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0,75 gram dan berat bersih seberat 0,18 gram, lalu atas hal tersebut para petugas kepolisian mengamankan Terdakwa untuk pemeriksaan lebih lanjuti;
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti, Nomor : Sp. Timbang/57/V/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 02 Mei 2024 bahwa 1 (satu) lembar Plastik Klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut memiliki berat kotor seberat 0.75 gram dan berat bersih sebesar 0.18 gram dan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti, Nomor : SP.Sisih/57/V/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 02 Mei 2024, telah disisihkan sebagian narkotika jenis sabu-sabu sebesar 0,11 gram untuk pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.Lab. : 03285/NNF/2024 tanggal 17 Mei 2024 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,011 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Glolongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2002 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa TAUFIK RAHMAN ALS OFEK BIN MUHAMMAD SURIA (Alm) pada hari Kamis  02 Mei 2024  sekira jam 17.00 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024, di Jl. Muhammad arsyad al- banjari Desa Sungai alat Kec. Astambul Kab. Banjar Kota Banjarbaru  atau pada suatu tempat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Idengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WITA petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah yang beralamat Jl. Muhammad Arsyad al banjari Desa Sungai Kota Banjarbaru adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru yang mana diantaranya adalah Saksi HENDRIK YUNIKA, S.E. dan Saksi MUHAMMAD ZAKIR., melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan didapatkan 3 (tiga) lembar plastic klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0,75 gram dan berat bersih seberat 0,18 gram, lalu atas hal tersebut para petugas kepolisian mengamankan Terdakwa untuk pemeriksaan lebih lanjuti;
  • Bahwa narkotika didapatkan terdakwa dengan cara pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar jam 14.00 Wita terdakwa membeli sabu-sabu jenis narkotika dari Sdr. ISAU (DPO) dengan berat 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terhadap sabu-sabu tersebut terdakwa pecah menjadi beberapa paket, selanjutnya sabu yang sudah dibagi menjadi beberapa paket, paket pertama dengan berat 2,5 gram sabu-sabu terdakwa jual kepada seseorang yang terdakwa tidak ketauhi namanya dengan harga Rp. 3.100.000 (tiga juta serratus ribu rupiah) dan terhadap sabu-sabu paket kedua dengan berat 1 (satu) gram terdakwa jual pada Sdr. HERMAN dengan harga Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti, Nomor : Sp. Timbang/57/V/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 02 Mei 2024 bahwa 1 (satu) lembar Plastik Klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut memiliki berat kotor seberat 0.75 gram dan berat bersih sebesar 0.18 gram dan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti, Nomor : SP.Sisih/57/V/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 02 Mei 2024, telah disisihkan sebagian narkotika jenis sabu-sabu sebesar 0,11 gram untuk pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.Lab. : 03285/NNF/2024 tanggal 17 Mei 2024 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,011 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Glolongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2002 tentang Narkotika.
  • ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya