INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2025/PN Bjb | MUHAMMAD HISYAM | Ramadhani Zayandi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2025/PN Bjb | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 69.950.000,00 | ||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------
2.Menyatakan perbuatan Tergugat terbukti bersalah melakukan wanprestasi yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat dengan rincian :
a.Kerugian Materiil sejumlah Rp. 19.950.000,- (Sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
b.Kerugian Immateriil sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah);
Sehingga total kerugian yang dialami oleh Penggugat adalah sejumlah Rp. 69.950.000,- (Enam puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
4.Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbar bij voorrad), walaupun Tergugat melakukan upaya hukum keberatan, verzet, ataupun Upaya lainnya;
5.Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetapĀ dalam perkara a quo kepada Penggugat;
6.Membebankan seluruh biaya perkara yang ditimbulkan akibat gugatan ini kepada Tergugat. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |