Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Bjb AGUS GDE SURJAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Bjb
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat 016/SRT-RNF/VI/2025
Pemohon
NoNama
1AGUS GDE SURJAWAN
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN Cq DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/49.b-2.2/111/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tanggal 26 Maret 2025 jo. Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/49.a-2.2/III/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tanggal 26 Maret 2025 Tentang Penghentian Penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/III/2024/SPKT/POLDA KALSEL tanggal 11 Maret 2024 adalah TIDAK SAH: 
3. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan perkara yang dilaporkan Pemohon berdasarkan Laporan Polisi Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/III/2024/SPKT/POLDA KALSEL tanggal 11 Maret 2024 atas nama Agus Gde Surjawan sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana pemalsuan suart sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau 264 KUHP dan atau 266 KUHP dan segera diproses serta dilimpahkan ke pengadilan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penuntutan oleh JPU 
4. Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya