Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.B/2024/PN Bjb 1.DWI INDAH WIDYA PRATIWI, S.H.
2.PEBRIANA RIZKI,S.H.
MUHAMMAD RIZKI YAHYA Alias YAHYA Bin BUKTI BARUS. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 223/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-60/BB/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWI INDAH WIDYA PRATIWI, S.H.
2PEBRIANA RIZKI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZKI YAHYA Alias YAHYA Bin BUKTI BARUS.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RIZKI YAHYA Alias YAHYA Bin BUKTI BARUS pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar jam 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 bertempat di Masjid LDII Al-Manshurin yang beralamat Jl. Abadi Baru Rt.47 Rw.007 Kel. Guntung Manggis Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah“mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------
Berawal hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira jam 12.00 WITA saksi JAYA KUMAR meminjam sepeda motor merk Yamaha MIO Warna Hitam Tahun 2012 dengan Nopol : DA 6924 IT No Rangka : MH354P00BCJ465786, No Mesin : 54P-466045 milik Saksi NOORAFNI FARIDA untuk pergi melaksanakan sholat Jumat ke Masjid LDII Al-Manshurin yang beralamat Jl. Abadi Baru Rt.47 Rw.007 Kel. Guntung Manggis Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan.
Bahwa selanjutnya saksi JAYA KUMAR memarkirkan sepeda motor tersebut di halaman parkiran Masjid LDII Al-Manshurin dengan keadaan tidak dikunci stang serta kunci kontaknya di simpan di dalam dashboard bagian depan sepeda motor. Selanjutnya saksi JAYA KUMAR masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan sholat Jumat.
Bahwa sebelumnya pada hari dan tempat yang sama terdakwa memasuki halaman parkiran Masjid LDII Al-Manshurin dan melihat saksi JAYA KUMAR menaruh kontak sepeda motor di dalam dashboard,terdakwa menunggu saksi JAYA KUMAR memasuki masjid kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan menghidupkan dengan kontak yang ditinggal saksi JAYA KUMAR di dalam dashboard. Selanjutnya terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut ke kost terdakwa yang berada di daerah Pelaihari Kalimantan Selantan.
Bahwa selanjutnya terdakwa memposting sepeda motor merk Yamaha MIO Warna Hitam Tahun 2012 dengan Nopol : DA 6924 IT No Rangka : MH354P00BCJ465786, No Mesin : 54P-466045 milik Saksi NOORAFNI FARIDA di Marketplace Facebook. Pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira jam 09.00 WITA saksi ARI WIBOWO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bertanya kepada terdakwa harga jual sepeda motor yang di posting. Selanjutnya terdakwa menjawab dan menjual seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi ARI WIBOWO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Kemudian sekira jam 12.00 WITA terdakwa bertemu dengan saksi ARI WIBOWO dan sepeda motor tersebut ditawar dan terjual dengan harga Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa,saksi NOORAFNI FARIDA mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-------------                                                                            

Pihak Dipublikasikan Ya