Petitum |
- Mengabulkan permohonan seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama pada Anak Sesuai Kutipan Akta Kelahiran atas nama MUHAMMAD IKHSAN MAULANA AL FATIH dengan Nomor : 6372-LU-17102022-0005 tanggal 12 September 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Banjarbaru, semula tertulis nama : MUHAMMAD IKHSAN MAULANA AL FATIH menjadi MUHAMMAD IKHSAN AL FATIH, dengan perintah agar Pemohon memberikan sehelai Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru untuk dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahir Pemohon tersebut serta dilakukan perubahan nama kedalam buku register yang disediakan untuk itu;
Membebankan biaya yang timbul dari adanya permohonan ini kepada pihak Pemohon. |