Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
212/Pid.B/2024/PN Bjb | 1.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH 2.FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H. |
1.MADI Bin Alm. ITAR. 2.EDDY SUPRIADI Bin Alm. SA’AD. 3.FIRMANSYAH Bin Alm. SA’AD. |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 212/Pid.B/2024/PN Bjb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 05 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 891 /O.3.20/EKU.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ---------- Bahwa Terdakwa I MADI Bin Alm. ITAR, bersama-sama dengan Terdakwa II EDDY SUPRIADI Bin Alm. SA’AD dan Terdakwa III FIRMANSYAH Bin Alm. SA’AD, pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar jam 21.30 Wita atau pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 di rumah Terdakwa II yang berada di Gang Keluarga Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa I MADI Bin Alm. ITAR, bersama-sama dengan Terdakwa II EDDY SUPRIADI Bin Alm. SA’AD dan Terdakwa III FIRMANSYAH Bin Alm. SA’AD, pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar jam 21.30 Wita atau pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 di rumah yang berada di Gang Keluarga Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menggunakan kesempatan main judi yang diadakan”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |