Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2024/PN Bjb 1.ISNA YUSDIATI
2.AMRU RUSTAM POHAN
3.YUDI RIZAL
3.Dr. BAMBANG SYAMSUZAR OYONG, S.H., M.H
4.JONY RAKHMAN
5.SUBUR SUHARTONO
6.MUHAMMAD RUSDI, S.HI., M.H
7.RISMAYANTI
8.NIZAR YUDIAWAN
9.NOORHASANAH
10.DR. YUSTI YUDIAWATI, ST., MT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISNA YUSDIATI
2AMRU RUSTAM POHAN
3YUDI RIZAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Azrina fradellaISNA YUSDIATI
2Azrina fradellaAMRU RUSTAM POHAN
3Azrina fradellaYUDI RIZAL
Tergugat
NoNama
1Dr. BAMBANG SYAMSUZAR OYONG, S.H., M.H
2JONY RAKHMAN
3SUBUR SUHARTONO
4MUHAMMAD RUSDI, S.HI., M.H
5RISMAYANTI
6NIZAR YUDIAWAN
7NOORHASANAH
8DR. YUSTI YUDIAWATI, ST., MT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CHAIRINA MURSYADA RAZAK, S.H., M.Kn
2KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
1. Mengabulkan Permohonan Provisi seluruhnya
2.  Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk tidak melakukan aktivitas dan/atau kegiatan apapun dan/atau melakukan operasional di dalam PT. Kalimantan Concrete Engineering (PT. KCE) terhitung sejak Putusan diucapkan sampai dengan Putusan berkekuatan hukum tetap.
3. Meletakkan Sita Jaminan terhadap saham 150 lembar senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) milik Almarhum H. Djuhransyah yang sekarang atas nama Tergugat II.
 
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, dan Tergugat VIII merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan prosedur pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sebagaimana Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas  PT. KALIMANTAN CONCRETE ENGINEERING (PT. KCE) Nomor: 03 tertanggal 08 Desember 2021, yang dibuat dihadapan DR. BAMBANG SYAMSUZAR OYONG, S.H., M.H., (Tergugat VIII) yang telah terdaftar di dalam database system Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor suratnya AHU-AH.01.03-0487698 tertanggal 18 Desember 2021 TIDAK SAH dan CACAT HUKUM karena telah bertentangan dengan Penetapan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 30/PDT.P/2021/PN.BJB, Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Perundang-undangan.
4. Menyatakan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Kalimantan Concrete Engineering Nomor 03 Tanggal 08 Desember 2021 yang dibuat oleh Notaris Dr. Bambang Syamsuzar Oyong (Tergugat VIII)  yang telah terdaftar di dalam database system Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor suratnya AHU-AH.01.03-0487698 tertanggal 18 Desember 2021 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.
5. Menyatakan segala keputusan hasil RUPSLB yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII sebagaimana turunan akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas  PT. KALIMANTAN CONCRETE ENGINEERING (PT. KCE) Nomor: 03 tertanggal 08 Desember 2021, yang dibuat dihadapan DR. BAMBANG SYAMSUZAR OYONG, S.H., M.H., (Tergugat VIII), yaitu : 
- Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Terbatas  PT. KALIMANTAN CONCRETE ENGINEERING (PT. KCE) Nomor: 13 tertanggal 19 Januari 2022, yang dibuat dihadapan DR. BAMBANG SYAMSUZAR OYONG, S.H., M.H., (Tergugat VIII) Notaris di Banjarmasin
- Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Kalimantan Concrete Engineering Nomor 01 Tanggal 03 Febuari 2022 yang dibuat oleh Dr. Bambang Syamsuzar Oyong, S.H., M.H., (Tergugat VIII) Notaris di Banjarmasin
Adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.
6. Menyatakan memberhentikan dan mengeluarkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VIl dari Direksi dan Dewan Komisaris PT. KALIMANTAN CONCRETE ENGINEERING (PT. KCE) serta menyatakan batal dan tidak sahnya segala perbuatan hukum masing-masing sebagai Direksi dan Dewan Komisaris PT. KALIMANTAN CONCRETE ENGINEERING (PT. KCE) terhitung sejak RUPSLB tanggal 8 Desember 2021 sampai dengan Putusan ini diucapkan.
7. Menyatakan mengembalikan status perseroan PT. KALIMANTAN CONCRETE ENGINEERING (PT. KCE) sebagaimana dengan komposisi pemegang saham dan susunan struktur pengurus seperti kondisi terakhir sebelum adanya Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas  PT. KALIMANTAN CONCRETE ENGINEERING (PT. KCE) Nomor: 03 tertanggal 08 Desember 2021, yaitu sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Rapat  PT. KALIMANTAN CONCRETE ENGINEERING (PT. KCE) Nomor 64 Tanggal 15 November 2018 yang dibuat dihadapan CHAIRINA MURSYADA RAZAK, S.H., M.Kn (Turut Tergugat I) Notaris dan PPAT di Banjarbaru yang telah dicatat di dalam database system Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya tertanggal 27 November 2018 Nomor : AHU-AH.01.03-0267965, dengan komposisi pemegang saham seperti semula dan susunan struktur pengurus yaitu :
 
PEMEGANG SAHAM :
- DJUHRANSYAH :  150 Lembar Saham dengan nilai nominal sebesar 
   Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
- YUSTI YUDIAWATI : 300 Lembar Saham  dengan nilai nominal sebesar 
   Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
- ISNAYUSDIATI :  300 Lembar Saham dengan  nilai nominal sebesar 
   Rp. 300.000.000 (tiga juta rupiah).
DEWAN DIREKSI
- Direktur Utama : AMRU RUSTAM POHAN (Penggugat II)
- Direktur : DJUHRANSYAH 
 
DEWAN KOMISARIS
- Komisaris : ISNAYUSDIATI (Penggugat I) 
8. Memerintahkan Turut Tergugat – I dan  Turut Tergugat II agar  tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara a quo.
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, dan Tergugat VIII secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Para Penggugat atas kerugian yang ditimbulkan  dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil :
a. Kerugian Penggugat I akibat adanya RUPSLB sebagaimana akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas  PT. KALIMANTAN CONCRETE ENGINEERING (PT. KCE) Nomor: 03 tertanggal 08 Desember 2021, beserta akta turunannya yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Terbatas  PT. KALIMANTAN CONCRETE ENGINEERING (PT. KCE) Nomor: 13 tertanggal 19 Januari 2022, dan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Kalimantan Concrete Engineering Nomor 01 Tanggal 03 Febuari 2022 yang dibuat dihadapan DR. BAMBANG SYAMSUZAR OYONG, S.H., M.H., (Tergugat VIII) yang TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM, Penggugat I telah dirugikan dengan kehilangan hak-haknya sebagai komisaris PT. KALIMANTAN CONCRETE ENGINEERING (PT. KCE)  sejak 08 Desember 2021 sampai dengan Gugatan ini diajukan yaitu 32 bulan sebesar Rp. 1.280.000.000,- (Satu milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah)
Dengan rincian sebagai berikut :
Gaji Penggugat I sebagai Komisaris sebesar Rp40.000.000 x 32 bulan = Rp. 1.280.000.000,- (Satu milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah)
b. Kerugian Penggugat II akibat adanya RUPSLB sebagaimana akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas  PT. KALIMANTAN CONCRETE ENGINEERING (PT. KCE) Nomor: 03 tertanggal 08 Desember 2021, beserta akta turunannya yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Terbatas  PT. KALIMANTAN CONCRETE ENGINEERING (PT. KCE) Nomor: 13 tertanggal 19 Januari 2022, dan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Kalimantan Concrete Engineering Nomor 01 Tanggal 03 Febuari 2022 yang dibuat dihadapan DR. BAMBANG SYAMSUZAR OYONG, S.H., M.H., (Tergugat VIII) yang TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM, Penggugat II telah dirugikan dengan kehilangan hak-haknya sebagai Direktur Utama PT. KALIMANTAN CONCRETE ENGINEERING (PT. KCE)  sejak 08 Desember 2021 sampai dengan Gugatan ini diajukan yaitu 32 bulan sebesar Rp. 1.600.000.000,- (Satu milyar enam ratus juta rupiah)
Dengan rincian sebagai berikut :
Gaji Penggugat II sebagai Direktur Utama sebesar Rp. 50.000.000,- x 32 bulan = Rp. 1.600.000.000,- (Satu milyar enam ratus juta rupiah)
c. Kerugian Penggugat III akibat adanya RUPSLB sebagaimana akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas  PT. KALIMANTAN CONCRETE ENGINEERING (PT. KCE) Nomor: 03 tertanggal 08 Desember 2021, beserta akta turunannya yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Terbatas  PT. KALIMANTAN CONCRETE ENGINEERING (PT. KCE) Nomor: 13 tertanggal 19 Januari 2022, dan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Kalimantan Concrete Engineering Nomor 01 Tanggal 03 Febuari 2022 yang dibuat dihadapan DR. BAMBANG SYAMSUZAR OYONG, S.H., M.H., (Tergugat VIII) yang TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM, Penggugat III telah dirugikan dengan kehilangan hak-haknya sebagai salah satu Ahli waris  dan anak kandung dari almarhum H.DJUHRANSYAH  selaku pemegang saham sebanyak 150 lembar saham senilai Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) pada PT. KALIMANTAN CONCRETE ENGINEERING (PT. KCE) sejak 08 Desember 2021 sampai dengan Gugatan ini diajukan yaitu sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Sehingga total kerugian materiil yang harus dibayar Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, dan Tergugat VIII kepada Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III adalah sebesar Rp.3.030.000.000,- (Tiga Milyar Tiga Puluh Juta Rupiah_ dan dibayar  tanggung renteng secara tunai dan sekaligus.
 
Kerugian Immateriil :
Akibat adanya RUPSLB sebagaimana akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas  PT. KALIMANTAN CONCRETE ENGINEERING (PT. KCE) Nomor: 03 tertanggal 08 Desember 2021 yang cacat hukum dan tidak sah, Para Penggugat kehilangan hak-haknya yang ada pada PT. KALIMANTAN CONCRETE ENGINEERING (PT. KCE),  merasa dipermalukan dan kehilangan kepercayaan di hadapan keluarga, karyawan, rekanan bisnis sehingga dirugikan atas kehilangan hak-haknya dari perseroan sebesar Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah).
Atau suatu jumlah yang mohon ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru secara Ex Aequo Et Bono dan dibayar secara tunai dan sekaligus. 
10. Menyatakan sah Sita Jaminan  (conservatoir beslag) terhadap :
- 300 (tiga ratus) lembar saham senilai Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) milik Tergugat I pada PT. KALIMANTAN CONCRETE ENGINEERING (PT. KCE).
- 150 lembar senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) milik Almarhum H. Djuhransyah yang sekarang atas nama Tergugat II pada PT. KALIMANTAN CONCRETE ENGINEERING (PT. KCE).
11. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk tidak melakukan aktivitas dan/atau kegiatan apapun dan/atau melakukan operasional PT. Kalimantan Concrete Engineering (PT. KCE) terhitung sejak Putusan diucapkan.
12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, dan Tergugat VIII untuk membayar uang paksa (Dwangsom) Rp 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) per hari kepada Para Penggugat apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, dan Tergugat VIII lalai dalam memenuhi isi Putusan Pengadilan ini, terhitung sejak Putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
13. Menyatakan Putusan Pengadilan ini Serta Merta dilaksanakan (uitvorbar bij vorrad) walaupun Para Tergugat melakukan upaya Hukum Verzet, Banding atau Kasasi.
14. Membebankan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, dan Tergugat VIII secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sampai memiliki kekuatan hukum tetap.
Atau
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak