Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.DIFFARYZA ZAKI RAHMAN, S.H.
2.DIAN SYAH PUTRI, S.H.
MUHAMMAD KORI Als KORI Als KOKOM Bin ARDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-624/O.3.20/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIFFARYZA ZAKI RAHMAN, S.H.
2DIAN SYAH PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD KORI Als KORI Als KOKOM Bin ARDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD KORI Als KORI Als KOKOM Bin ARDIANSYAH, pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar jam 00.30 WITA di Jalan Bundaran Simpang 4 Banjarbaru, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru,  atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, dan/atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang jumlahnya lebih dari 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar jam 11.00 WITA, Terdakwa MUHAMMAD KORI Als KORI Als KOKOM Bin ARDIANSYAH mendapatkan pesanan obat carnophen zenith pharmaceuticals dari Sdr. ATAR (DPO) sebanyak 15 (lima belas) butir dengan harga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah). Pesanan obat carnophen zenith pharmaceuticals tersebut diperintahkan oleh Sdr. YUDI (DPO) kepada Terdakwa MUHAMMAD KORI Als KORI Als KOKOM Bin ARDIANSYAH, dimana sebelumnya Sdr. ATAR (DPO) memesan terlebih dahulu kepada Sdr. YUDI (DPO). Kemudian Sdr. YUDI (DPO) membatalkan perintah pesanan tersebut, dan memerintahkan Terdakwa MUHAMMAD KORI Als KORI Als KOKOM Bin ARDIANSYAH untuk mengantarkan 15 (lima belas) butir obat carnophen zenith pharmaceuticals tersebut kepada seorang perempuan yang tidak dikenal oleh Terdakwa MUHAMMAD KORI Als KORI Als KOKOM Bin ARDIANSYAH di daerah Sungai Sipai, Kabupaten Banjar. Ternyata saat ditemui di rumahnya, perempuan tersebut tidak ada. Sehingga Terdakwa MUHAMMAD KORI Als KORI Als KOKOM Bin ARDIANSYAH mengembalikan 15 (lima belas) butir obat carnophen zenith pharmaceutical kepada Sdr. YUDI (DPO) di bengkel dekat kantor pembakal Sungai Sipai, Kabupaten Banjar.
  • Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar jam 12.00 WITA, Terdakwa MUHAMMAD KORI Als KORI ditelpon oleh Sdr. YUDI (DPO) untuk menemui Sdr. YUDI (DPO) di bengkel dekat kantor pembakal Sungai Sipai, Kabupaten Banjar. Lalu Sdr. YUDI (DPO) kembali menyerahkan 15 (lima belas) butir obat carnophen zenith pharmaceuticals kepada Terdakwa MUHAMMAD KORI Als KORI dan memerintahkannya untuk mengirimkan obat tersebut kepada Perempuan yang tidak dikenal yang beralamat di daerah Sungai Sipai, Kabupaten Banjar. Kemudian Sdr. YUDI (DPO) laksanakan dan atas pekerjaan sebagai perantara ini, Terdakwa MUHAMMAD KORI Als KORI diberikan upah dari Sdr. YUDI (DPO) berupa 5 (lima) butir obat carnophen zenith pharmaceuticals.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar jam 10.00 WITA, Terdakwa MUHAMMAD KORI Als KORI Als KOKOM Bin ARDIANSYAH sedang berada di rumah Sdr. ROSYAD (DPO) di Sungai Sipai, Kabupaten Banjar, dimana Terdakwa MUHAMMAD KORI Als KORI Als KOKOM Bin ARDIANSYAH bertemu Sdr. HIPNI (DPO), Sdr. HAFIS (DPO), Sdr. AHYARI (DPO). Kemudian Sdr. ROSYAD (DPO), Sdr. HIPNI (DPO), Sdr. HAFIS (DPO), dan Sdr. AHYARI (DPO) memesan obat carnophen zenith pharmaceuticals kepada Terdakwa MUHAMMAD KORI Als KORI Als KOKOM Bin ARDIANSYAH, dan mengumpulkan uang dengan jumlah Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  1. Sdr. ROSYAD (DPO) menyerahkan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah);
  2. Sdr. AHYARI (DPO) menyerahkan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah);
  3. Sdr. HIPNI (DPO) menyerahkan Rp75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
  4. Sdr. HAFIS (DPO) menyerahkan Rp75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
  5. Ada seseorang yang tidak diketahui namanya turut mengumpulkan uang sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD KORI Als KORI Als KOKOM Bin ARDIANSYAH menghubungi Sdr. YUDI (DPO) melalui telpon untuk memesan obat carnophen zenith pharmaceuticals, dimana Sdr. YUDI (DPO) menyuruh Terdakwa MUHAMMAD KORI Als KORI Als KOKOM Bin ARDIANSYAH untuk menunggu karena Sdr. YUDI (DPO) masih ada di Banjarmasin untuk membeli obat tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WITA, Sdr. YUDI (DPO) menghubungi Terdakwa MUHAMMAD KORI Als KORI Als KOKOM Bin ARDIANSYAH melalui telpon dan menginformasikan bahwa agar Terdakwa MUHAMMAD KORI Als KORI Als KOKOM Bin ARDIANSYAH mengambil obat carnophen zenith pharmaceuticals di rumah Sdr. YUDI (DPO) yang ada di Amaco, Kota Banjarbaru. Kemudian Terdakwa MUHAMMAD KORI Als KORI Als KOKOM Bin ARDIANSYAH mengambil 50 (lima puluh) butir obat carnophen zenith pharmaceuticals di rumah Sdr. YUDI (DPO). Dari mengambil 50 (lima puluh) butir obat carnophen zenith pharmaceuticals tersebut, ada beberapa butir yang digunakan dengan rincian berikut:
  1. 5 (lima) butir diambil oleh Terdakwa MUHAMMAD KORI Als KORI Als KOKOM Bin ARDIANSYAH; dan
  2. 2 (dua) butir diambil oleh Sdr. YUDI (DPO).

 

  • Bahwa atas hal tersebut, sisa obat carnophen zenith pharmaceuticals yang dibawah oleh Terdakwa MUHAMMAD KORI Als KORI Als KOKOM Bin ARDIANSYAH adalah 43 (empat puluh tiga) butir. Kemudian Terdakwa MUHAMMAD KORI Als KORI Als KOKOM Bin ARDIANSYAH menuju ke rumah Sdr. ROSYAD (DPO) di Sungai Sipai, Kabupaten Banjar untuk menyerahkan 43 (empat puluh tiga) butir obat carnophen zenith pharmaceuticals, dimana kemudian Sdr. ROSYAD (DPO) tidak langsung menerimanya sehingga Terdakwa MUHAMMAD KORI Als KORI Als KOKOM Bin ARDIANSYAH menyimpannya di bawah jok sepeda motornya.
  • Kemudian Sdr. ROSYAD (DPO) mengajak Terdakwa MUHAMMAD KORI Als KORI Als KOKOM Bin ARDIANSYAH ke Depan Kantor Pos Murjani Banjarbaru untuk minum minuman keras dan kemudian mereka menuji ke bundaran Simpang Empat Banjarbaru untuk menonton balapan motor. Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024, sekitar pukul 00.30 WITA, datang Petugas Kepolisian dari Polres Banjarbaru untuk melaksanakan razia Balap Liar. Petugas Kepolisian kemudian mengamankan Terdakwa MUHAMMAD KORI Als KORI Als KOKOM Bin ARDIANSYAH yang kedapatan menyimpan 43 (empat puluh tiga) butir obat carnophen zenith pharmaceuticals.
  • Bahwa saat Saksi EKO SETIAWAN, S.E. dan Saksi MUHAMMAD AULIA RAHMAN dari Kepolisian RI menggeledah Terdakwa MUHAMMAD KORI Als KORI Als KOKOM Bin ARDIANSYAH ditemukan sejumlah hal berikut:
  1. 43 (empat puluh tiga) butir obat yang diduga obat camophen zenithj parmaceuticals (yang ditemukan di dalam jok motornya);
  2. 5 (lima) lembar plastik klip (yang ditemukan di dalam jok motornya);
  3. 1 (satu) buah Handphone merek REALMI warna hitam;
  4. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Biru Krem No. Pol DA 2752 BY beserta STNK atas nama LENNY.

 

  • Bahwa dari perannya sebagai perantara jual beli Narkotika jenis obat carnophen zenith pharmaceuticals tersebut, Terdakwa MUHAMMAD KORI Als KORI Als KOKOM Bin ARDIANSYAH mendapatkan keuntungan dari Sdr. YUDI (DPO) berupa 5 (lima) butir obat carnophen zenith pharmaceuticals per pengantaran. Selain hal tersebut, pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar jam 20.00 wita juga pernah mendapatkan keuntungan berupa mengonsumsi obat carnophen zenith pharmaceuticals secara gratis.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD KORI Als KORI Als KOKOM Bin ARDIANSYAH terakhir kali mengonsumsi obat carnophen zenith pharmaceuticals pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WITA sebanyak 5 (lima) butir di rumah Sdr. ROSYAD (DPO) di Sungai Sipai, Kabupaten Banjar.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Uji Sampel Narkotika Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin No. LHU.109.K.05.16.24.0275 tanggal 18 Maret 2024, menyatakan bahwa contoh yang diuji mengandung Karisoprodol dengan kadar 164,88 mg/tablet (Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika); dan
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penghitungan Kadar Karisoprodol yang ditandatangani oleh Rivai Endra Dwi Yulianto, S. Farm selaku Manajer Teknis Pengujian BBPOM di Banjarmasin tanggal 18 Maret 2024, bahwa hasil uji kadar Karisoprodol untuk barang bukti sejumlah 43 butir (Terdakwa An. MUHAMMAD KORI Als KORI Als KOKOM Bin ARDIANSYAH) dengan kesimpulan keseluruhan kandungan Karisoprodol adalah seberat 7,0898 gram.
  • Bahwa dalam melakukan jual beli dan sebagai perantara jual beli Narkotika, Terdakwa MUHAMMAD KORI Als KORI Als KOKOM Bin ARDIANSYAH tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD KORI Als KORI Als KOKOM Bin ARDIANSYAH, pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar jam 00.30 WITA di Jalan Bundaran Simpang 4 Banjarbaru, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru,  atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram, yang dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar jam 00.30 WITA, Anggota Kepolisian RI yang terdiri dari Saksi EKO SETIAWAN, S.E. dan Saksi MUHAMMAD AULIA RAHMAN mengamankan dan menangkap Terdakwa MUHAMMAD KORI Als KORI Als KOKOM Bin ARDIANSYAH di Jalan Bundaran Simpang 4 Banjarbaru, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru dengan dugaan bahwa Terdakwa MUHAMMAD KORI Als KORI Als KOKOM Bin ARDIANSYAH melakukan tindak pidana narkotika.
  • Bahwa saat Saksi EKO SETIAWAN, S.E. dan Saksi MUHAMMAD AULIA RAHMAN menggeledah Terdakwa MUHAMMAD KORI Als KORI Als KOKOM Bin ARDIANSYAH ditemukan sejumlah hal berikut:
  1. 43 (empat puluh tiga) butir obat yang diduga obat camophen zenithj parmaceuticals (yang ditemukan di dalam jok motornya);
  2. 5 (lima) lembar plastik klip (yang ditemukan di dalam jok motornya);
  3. 1 (satu) buah Handphone merek REALMI warna hitam;
  4. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Biru Krem No. Pol DA 2752 BY beserta STNK atas nama LENNY.

 

  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD KORI Als KORI Als KOKOM Bin ARDIANSYAH mendapatkan narkotika dengan jenis sabu-sabu tersebut dari Sdr. YUDI (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Uji Sampel Narkotika Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin No. LHU.109.K.05.16.24.0275 tanggal 18 Maret 2024, menyatakan bahwa contoh yang diuji mengandung Karisoprodol dengan kadar 164,88 mg/tablet (Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika); dan
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penghitungan Kadar Karisoprodol yang ditandatangani oleh Rivai Endra Dwi Yulianto, S. Farm selaku Manajer Teknis Pengujian BBPOM di Banjarmasin tanggal 18 Maret 2024, bahwa hasil uji kadar Karisoprodol untuk barang bukti sejumlah 43 butir (Terdakwa An. MUHAMMAD KORI Als KORI Als KOKOM Bin ARDIANSYAH) dengan kesimpulan keseluruhan kandungan Karisoprodol adalah seberat 7,0898 gram.
  • Bahwa dalam memiliki dan menguasai Narkotika, Terdakwa MUHAMMAD KORI Als KORI Als KOKOM Bin ARDIANSYAH tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya