Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2024/PN Bjb JHONI RUNTUWENE 1.HJ NURYATI Binti HAJI SYAHRUL SYAM
2.HJ NURYATINAH Binti HAJI SYAHRUL SYAM
3.HAJI MANSYUR
4.PT. MEGA BUANA PERMAI
5.Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional RI cq Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan cq Kepala Badan Pertanahan Kota Banjarbaru
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JHONI RUNTUWENE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL GAPUR., SH.JHONI RUNTUWENE
Tergugat
NoNama
1HJ NURYATI Binti HAJI SYAHRUL SYAM
2HJ NURYATINAH Binti HAJI SYAHRUL SYAM
3HAJI MANSYUR
4PT. MEGA BUANA PERMAI
5Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional RI cq Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan cq Kepala Badan Pertanahan Kota Banjarbaru
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI cq Gubernur Kalimantan Selatan cq Walikota Banjarbaru cq LURAH LOKTABAT SELATAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini.
 
3. Menyatakan Perbuatan Tergugat 1 bersama sama Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 menguasai bidang tanah milik penggugat tanpa hak yang benar adalah Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat.
 
4. Menyatakan Perbuatan Tergugat 5 Terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum Pemerintah ( Onrechtmatige Overheidsdaad ) kepada Penggugat.
 
5. Menyatakan benar menurut hukum Penggugat adalah pemilik bidang tanah yang terletak berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) atas nama JONI RUNTUWENE terletak dilingkungan Rt 1 Rw 3 di Jalan Ahmad Yani Km 32 Kelurahan Loktabat Selatan Kota Banjarbaru dengan ukuran Panjang 170 Meter dan Lebar 59,50 Meter atau dengan Luas 10.115 M2 dengan batas-batas sebagai berikut : 
 
      UTARA  Jalan Ahmad Yani Km 32.
     SELATAN berbatasan dengan tanah H. SUMO  
     BARAT  berbatasan dulu dengan Tanah Umar Damanhuri / sekarang Lasimin 
TIMUR berbatasan dengan dulu tanah kosong.
 
6. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No.4 Pendaftaran tanggal 20 Pebruari 1974, Terbit Tanggal 21 Pebruari 1974, DIDAFTAR DIKANTOR PERTANAHAN KOTA BANJARBARU bukan produk pemerintah dan perubahan status menjadi Seripikat Hak Guna Bangunan ( SHGB ) No.86 atas nama PT.MEGA BUANA PERMAI, tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan atas sebidang tanah.
 
7. Menghukum kepada Tergugat 1 bersama sama Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai dari tangannya atau dari pihak lain secara suka rela.
 
8. Menghukum kepada pihak lain yang memperoleh hak dikarenakan terjadi perubahan peralihan hak dari Sertipikat Hak Milik No.4 Pendaftaran tanggal 20 Pebruari 1974, Terbit Tanggal 21 Pebruari 1974, DIDAFTAR DIKANTOR PERTANAHAN KOTA BANJARBARU bukan produk pemerintah dan serta perubahan status menjadi Seripikat Hak Guna Bangunan ( SHGB ) No.86 atas nama PT.MEGA BUANA PERMAI, tunduk terhadap putusan ini.
 
9. Menghukum Tergugat 5 yang  yang melegalkan Sertipikat Hak Milik No.4 Pendaftaran tanggal 20 Pebruari 1974, Terbit Tanggal 21 Pebruari 1974, DIDAFTAR DIKANTOR PERTANAHAN KOTA BANJARBARU bukan produk pemerintah dan serta melakukan perubahan status menjadi Seripikat Hak Guna Bangunan ( SHGB ) No.86 atas nama PT.MEGA BUANA PERMAI, tunduk terhadap putusan ini.
 
10. Menghukum Tergugat 1 Tergugat 2,Tergugat 3 dan Tergugat 4, terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat, untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000.- ( Seratus juta rupiah ) setiap bulannya yang akan diperhitungkan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini (ingkracht van gewisde).
 
11. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4, yang terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat, untuk membayar ganti kerugian imaterial kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000.000,- ( Sepuluh milyar rupiah ) secara seketika secara tanggung renteng sejak adanya putusan yang berkekutan Hukum tetap.
 
12. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4, secara tanggung renteng membayar uang paksa kepada Penggugat  setiap hari Sebesar Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah) setiap harinya apabila  lalai memenuhi isi putusan ini.Sejak putusan ini diucapkan hingga  dilaksanakan.
 
13. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah yang menumpangi diatas surat milik penggugat beserta bangunan yang ada diatasnya untuk memenuhi tuntutan Penggugat dalam perkara ini.
 
14. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari para Tergugat.
 
15. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 Tergugat 3 dan Tergugat 4 untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.
 
Apabila Pengadilan Negeri Banjarbaru Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain  mohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak