Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.DIAN SYAH PUTRI, S.H.
2.DIFFARYZA ZAKI RAHMAN, S.H.
MUHAMMAD RIZA SAPUTRA Bin M. ARIFIN NOOR (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 222/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-900/O.3.20/ENZ.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN SYAH PUTRI, S.H.
2DIFFARYZA ZAKI RAHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZA SAPUTRA Bin M. ARIFIN NOOR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  Pertama :

 

--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RIZA SAPUTRA Bin M. ARIFIN NOOR (Alm) pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2024 atau setidak tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Karang Sawo Rt. 020 Rw. 011 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 19.45 WITA, Sdr. ADI (DPO) menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi ARDIANSYAH Als JEFRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membeli narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh Sdr. ADI (DPO), dengan cara Terdakwa menelepon Saksi ARDIANSYAH Als JEFRI melalui whatsapp, kemudian Terdakwa dan Saksi ARDIANSYAH sepakat untuk bertemu di Jl. Karang Anyar 3 Komplek Karangso Residence Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi ARDIANSYAH Als JEFRI menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, yang oleh Terdakwa narkotika jenis sabu tersebut disimpan ke dalam saku belakang celana panjang yang sedang Terdakwa pakai. Selanjutnya Terdakwa menuju ke sebuah warung di Jl. Karang Sawo Rt. 020 Rw. 011 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru untuk bertemu dengan Sdr. ADI (DPO). Kemudian di hari yang sama sekira pukul 20.00 WITA, pada saat Terdakwa sedang berdiri dipinggir Jalan Karang Sawo Rt. 020 Rw. 011 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, Saksi ABU AYYUB dan Saksi IVAN MATOFANI yang merupakan anggota kepolisian Polres Banjarbaru datang menghampiri Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor  0,2 gram dan berat bersih 0,10 gram, 1 (satu) buah sedotan plastik warna kuning putih, 1 (satu) lembar celana panjang merek ORGN HAYGO warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merek REALME warna biru hitam No. IMEI 861288045763256. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. : 03697/NNF/2024 Tanggal 21 Mei 2024 yang dibuat serta ditandatangani Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S. Farm., Apt. dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik pada Polda Jawa Timur dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 12002/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0.003 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I  Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotikan Golongan I.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------

 

 

Atau

 

 

  Kedua :

--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RIZA SAPUTRA Bin M. ARIFIN NOOR (Alm) pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2024 atau setidak tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Karang Sawo Rt. 020 Rw. 011 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024, saat Saksi ABU AYYUB dan Saksi IVAN MATOFANI sedang melaksanakan tugas penyelidikan peredaraan gelap dan penyalahgunaan narkotika, terdapat informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri berkulit sawo matang, bertubuh kurus yang diduga melakukan transaksi jual beli narkotika di Jl. Karang Anyar 3 Komplek Karangso Residence Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, kemudian sekira pukul 20.00 WITA, saat Terdakwa yang sedang berdiri dipinggir Jalan Karang Sawo Rt. 020 Rw. 011 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, Saksi ABU AYYUB dan Saksi IVAN MATOFANI datang menghampiri Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor  0,2 gram dan berat bersih 0,10 gram, 1 (satu) buah sedotan plastik warna kuning putih, 1 (satu) lembar celana panjang merek ORGN HAYGO warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merek REALME warna biru hitam No. IMEI 861288045763256. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. : 03697/NNF/2024 Tanggal 21 Mei 2024 yang dibuat serta ditandatangani Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S. Farm., Apt. dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik pada Polda Jawa Timur dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 12002/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0.003 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I  Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya