Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 112.690.348,- ( SERATUS DUA BELAS JUTA ENAM RATUS SEMBILAN PULUH RIBU TIGA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 10.368.803,- ( SEPULUH JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH DELAPAN RIBU DELAPAN RATUS TIGA) ditambah bunga sebesar 2.798.694,- ( DUA JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN RIBU ENAM RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor : 8470 di Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru atas nama SURATNO MUHAMMAD NAZAR berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |