Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Bjb 1.FAIS AGIL AL QADRI
2.MUHAMMAD ABDILLAH AL QADRI
2.RIZKA ENDAH APRILIA
3.NOVA RIYAN NOOR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FAIS AGIL AL QADRI
2MUHAMMAD ABDILLAH AL QADRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISAI PANANTULU NYAPIL, SH.FAIS AGIL AL QADRI
2ISAI PANANTULU NYAPIL, SH.MUHAMMAD ABDILLAH AL QADRI
Tergugat
NoNama
1RIZKA ENDAH APRILIA
2NOVA RIYAN NOOR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 65.476.532,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat I dan Penggugat II dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat I dan Penggugat II;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp.65.476.532,00 (Enam Puluh Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) kepada Penggugat I dan Penggugat II;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera setelah putusan ini diucapkan, melunasi seluruh pinjaman atas nama Penggugat I dan Penggugat II di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang KM 8 Kabupaten Banjar;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Bilamana Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarbaru Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak