Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
2.WAN ACHMAD FERDIANSHAH,S.H
3.DIAN SHABRINA AMAJIDA, S.H.
HILMAN FEBRIANSYAH Als HILMAN Bin WAWAN JUANSYAH (Alm)) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 143/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-569/O.3.20/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
2WAN ACHMAD FERDIANSHAH,S.H
3DIAN SHABRINA AMAJIDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HILMAN FEBRIANSYAH Als HILMAN Bin WAWAN JUANSYAH (Alm))[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ivo Yuliansyah, SHHILMAN FEBRIANSYAH Als HILMAN Bin WAWAN JUANSYAH Alm
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa Terdakwa HILMAN FEBRIANSYAH Als HILMAN Bin WAWAN JUANSYAH (Alm) pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di depan pintu masuk Hotel Novotel Kel. Landasan Ulin Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bermula Terdakwa menghubungi Saksi SYARIFFUDDIN (penuntutan terpisah) melalui Whatsapp dengan menggunakan ponsel/telepon gengam miliknya untuk membeli narkotika jenis sabu kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WITA saat Saksi ACHMAD SUHARIYANTO (penuntutan terpisah) berada di rumah Terdakwa dan mengatakan jika hanya tersedia 3 (tiga) paket nerkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberitahu saksi ACHMAD SUHARIYANTO (penuntutan terpisah) bahwa sudah tidak ada modal kemudian Terdakwa menghubungi Saksi SYARIFFUDDIN (penuntutan terpisah) untuk membeli narkotika jenis sabu lalu Terdakwa menghubungi saksi ACHMAD SUHARIYANTO (penuntutan terpisah) dan mengatakan ada yang menjual narkotika jenis sabu di daerah Tanjung Dewa Kel. Tanjung Dewa Kec. Panyipatan Kab. Tanah Laut dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk 1 (satu) kantong / 5 (lima) gram narkotika jenis sabu lalu saksi ACHMAD SUHARIYANTO (penuntutan terpisah) meminta uang senilai Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) sebagai ongkos biaya jalan dan pengiriman uang. Kemudian Terdakwa mentransfer kepada saksi ACHMAD SUHARIYANTO (penuntutan terpisah) sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sudah ada pada saksi ACHMAD SUHARIYANTO (penuntutan terpisah) yang merupakan hasil dari penjualan narkotika jenis sabu sebelumnya.
  • Bahwa setibanya saksi ACHMAD SUHARIYANTO (penuntutan terpisah) di daerah Tanjung Dewa Kel. Tanjung Dewa Kec. Panyipatan Kab. Tanah Laut, Terdakwa mengirimkan foto dan arahan terkait letak narkotika jenis sabu yang Terdakwa dapatkan dari Saksi SYARIFFUDDIN (penuntutan terpisah) kemudian saksi ACHMAD SUHARIYANTO (penuntutan terpisah) mengambil narkotika jenis sabu di pinggir jalan didekat pohon sawo sejumlah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan didalam bekas minuman FANTHER kemudian Terdakwa memberitahukan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut merupakan bonus untuk saksi ACHMAD SUHARIYANTO (penuntutan terpisah). Setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi SYARIFFUDDIN (penuntutan terpisah) bahwa untuk 1 (satu) paket narkotika jenis sabu telah diambil kemudian Terdakwa memberitahukan kepada Saksi SYARIFFUDDIN (penuntutan terpisah) untuk membei 5 (lima) paket narkotika jenis sabu lalu tidak lama kemudian Saksi SYARIFFUDDIN (penuntutan terpisah) mengirim foto dan pesan suara melalui whatsapp untuk memberitahukan terkait letak posisi narkotika jenis sabu yang akan diambil setelah itu Terdakwa menghubungi saksi ACHMAD SUHARIYANTO (penuntutan terpisah) untuk mengambil 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak rokok SAMPOERNA MILD warna biru yang diletakkan disekitar tiang listrik dan pohon sawo yang berada di daerah Tanjung Dewa sebelum Tugu Gunung Timah. Kemudian saksi ACHMAD SUHARIYANTO (penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa melalui video call dan memperlihatkan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu lalu Terdakwa menghubungi Saksi SYARIFFUDDIN (penuntutan terpisah) agar mengirimkan nomor rekening untuk membayar pembelian 6 (enam) paket narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa menghubungi saksi ACHMAD SUHARIYANTO (penuntutan terpisah) untuk mentransferkan sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada nomor rekening yang dikirimkan oleh Saksi SYARIFFUDDIN (penuntutan terpisah) kemudian saksi ACHMAD SUHARIYANTO (penuntutan terpisah) melakukan transfer melalui agen BRI Link yang berada di Warung Batakan Kab. Tanah Laut.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdr. RIRIN (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa menghubungi saksi ACHMAD SUHARIYANTO (penuntutan terpisah) terkait ketersediaan narkotika jenis sabu kemudian saksi ACHMAD SUHARIYANTO (penuntutan terpisah) menjelaskan jika narkotika jenis sabu tersisa 4 (empat) gram dengan harga pergramnya seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus rupiah) kemudian Terdakwa memberitahukan kepada Sdr. RIRIN (DPO) harga narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) lalu Sdr. RIRIN (DPO) mengatakan akan memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga Sdr. RIRIN (DPO) akan menyerahkan uang sejumlah Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Sdr. RIRIN (DPO) memberitahukan unttuk menunggu di depan Toko Indomaret yang beralamat di Km. 24.700 Kel. Landasan Ulin Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru kemudian Terdakwa memberitahukan saksi ACHMAD SUHARIYANTO (penuntutan terpisah) untuk pergi kealamat tersebut.
  • Bahwa kemudian dilakukan penangkapan terhadap saksi ACHMAD SUHARIYANTO (penuntutan terpisah) dan ditemukan 1 (satu) lembar plastic klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang saksi ACHMAD SUHARIYANTO (penuntutan terpisah) simpan di dalam 1 (satu) lembar plastic klip yang disimpan kembali kedalam 2 (dua) lembar tissue warna putih kemudian disimpan kembali didalam 1 (satu) lembar plastic berwarna hitam kemudian disimpan kembali kedalam 1 (satu) lembar plastic warna putih lalu disimpan didalam 1 (satu) buah kotak rokok GUDANG DJATI Black yang diletakkan disamping saksi ACHMAD SUHARIYANTO (penuntutan terpisah) berdiri dan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO berwarna biru silver milik saksi ACHMAD SUHARIYANTO (penuntutan terpisah). Selanjutnya sekira pukul 22.30 WITA bertempat di di depan pintu masuk Hotel Novotel Kel. Landasan Ulin Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru datang beberapa orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian mengamankan Terdakwa lalu melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 11 berwarna abu-abu atas hal tersebut Terdakwa dibawa ke Polres Banjarbaru untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor: SP. Timbang/32/III/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 05 Maret 2024 bahwa barang bukti milik Terdakwa ACHMAD SUHARIYANTO Als ANTO Bin SUKIMIN Dkk berupa 1 (satu) lembar plastik klip berisi serbuk putih dengan berat kotor 3.38 (tiga koma tiga delapan) gram dan berat bersih 3.21 (tiga koma dua satu) gram.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0227 tanggal 07 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian Sampel Pihak Ketiga pada tanggal 07 Maret 2024 milik Terdakwa ACHMAD SUHARIYANTO Als ANTO Bin SUKIMIN Dkk dengan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No. 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekusor Farmasi.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

 

Atau

 

Kedua :

----- Bahwa Terdakwa HILMAN FEBRIANSYAH Als HILMAN Bin WAWAN JUANSYAH (Alm) pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di depan pintu masuk Hotel Novotel Kel. Landasan Ulin Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 Saksi HENDRIK YUNIKA, S.E dan Saksi MUHAMMAD ZAKIR, S.H. (keduannya anggota Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan Toko Indomaret yang beralamat di Km. 24.700 Kel. Landasan Ulin Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru atas informasi tersebut selanjutnya sekira pukul 21.00 WITA Saksi HENDRIK YUNIKA, S.E dan Saksi MUHAMMAD ZAKIR, S.H. mengamankan Saksi ACHMAD SUHARIYANTO (penuntutan terpisah) dan ditemukan 1 (satu) lembar plastic klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebesar 3.38 gram dan berat bersih sebesar 3.21 gram yang saksi ACHMAD SUHARIYANTO (penuntutan terpisah) simpan di dalam 1 (satu) lembar plastic klip yang disimpan kembali kedalam 2 (dua) lembar tissue warna putih kemudian disimpan kembali didalam 1 (satu) lembar plastic berwarna hitam kemudian disimpan kembali kedalam 1 (satu) lembar plastic warna putih lalu disimpan didalam 1 (satu) buah kotak rokok GUDANG DJATI Black yang diletakkan disamping saksi ACHMAD SUHARIYANTO (penuntutan terpisah) berdiri dan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO berwarna biru silver milik saksi ACHMAD SUHARIYANTO (penuntutan terpisah)., selanjutnya Saksi HENDRIK YUNIKA, S.E dan Saksi MUHAMMAD ZAKIR, S.H. melakukan pengembangan perkara sehingga sekira pukul 22.30 WITA di depan pintu masuk Hotel Novotel Kel. Landasan Ulin Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru dan mengamankan Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 11 berwarna abu-abu atas hal tersebut Terdakwa dibawa ke Polres Banjarbaru untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor: SP. Timbang/32/III/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 05 Maret 2024 bahwa barang bukti milik Terdakwa ACHMAD SUHARIYANTO Als ANTO Bin SUKIMIN Dkk berupa 1 (satu) lembar plastik klip berisi serbuk putih dengan berat kotor 3.38 (tiga koma tiga delapan) gram dan berat bersih 3.21 (tiga koma dua satu) gram.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0227 tanggal 07 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian Sampel Pihak Ketiga pada tanggal 07 Maret 2024 milik Terdakwa ACHMAD SUHARIYANTO Als ANTO Bin SUKIMIN Dkk dengan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No. 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekusor Farmasi.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

 

Pihak Dipublikasikan Ya