Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2.PEBRIANA RIZKI,S.H.
M. SUPIANI Als EBONG Bin H. ASNAWI (Alm). Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-571/O.3.20/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2PEBRIANA RIZKI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SUPIANI Als EBONG Bin H. ASNAWI (Alm).[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----------Bahwa Terdakwa M. SUPIANI Als EBONG Bin H. ASNAWI (Alm) pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekitar jam 18.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024 atau suatu waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Sungai Tiung RT 004 RW 002 Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah tanpak hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada saat Saksi Hendrik Yunika dan Saksi Muhammad Zakir melaksanakan tugas penyelidikan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekitar jam 18.00 Wita. Kemudian Saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi peredaran gelap Narkotika di rumah yang beralamat di Sungai Tiung Rt.004 Rw.002 Kelurahan Sungai tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Setelah sampai di tempat tersebut Saksi bertemu dengan 1 (satu) orang laki – laki dengan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat sering melakukan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yaitu Terdakwa M.SUPIANI Als EBONG Bin H.ASNAWI (Alm). Kemudian dilakukan penangkana dan penggeledahan terhadap Terdakwa, saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 0,23 gram dan berat bersih seberat 0,05 gram, 2 (dua) batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu – sabu, 2 (dua) bungkus plastik klip, 2 (dua) buah timbangan masing – masing berwarna silver dan hitam, 1 (satu) buah tutup bong yang di atasnya terrdapat 2 (dua) batang sedotan plastik kecil warna putih dan hitam, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik warna bening, 1 (satu) buah korek api gas warna unggu, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna orange dan putih dan 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna gold.
  • Kemudian di lakukan pemeriksaan dan didapat keterangan bahwa Tersangka membeli 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 0,23 gram dan berat bersih seberat 0,05 gram dari teman Tersangka yang bernama Sdr.UDIN (DPO) Tersangka membeli sabu-sabu tersebut menggunakan uangnya sendiri. Tersangka membeli sabu – sabu di tempat di Sdr.UDIN yaitu sudah sebanyak 2 (dua) kali, untuk pembelian pertama (1) dan Tersangka membeli sabu – sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian sabu – sabu tersebut Tersangka jual kembali kepada Sdr.UTUH (DPO) dan Sdr.AAU (DPO). Pembelian yang ke dua (2) Tersangka membeli sabu – sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat sekitar 2,5 gram dengan harga Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah).
  • Tersangka menjual sabu – sabu mulai harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hingga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Tersangka menjual sabu – sabu kepada Sdr.BLANGKON (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Sdr.UTUH (DPO) sebanyak 1 (satu) paket sabu-sabu dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Sdr.AAU (DPO) sebanyak 1 (satu) paket sabu-sabu dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa jumlah keuntungan yang diperoleh Terdakwa dalam menjual Narkotika adalah tidak menentu tergantung penjualan Terdakwa, selain keuntungan berupa uang Terdakwa juga mendapat keuntungan berupa mengkonsumsi sabu-sabu secara gratis. Terdakwa dalam melakukan transaksi Narkotika tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 01769/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 06838/2024/NNF s/d 06840/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------

atau

Kedua

----------Bahwa Terdakwa M. SUPIANI Als EBONG Bin H. ASNAWI (Alm) pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekitar jam 18.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024 atau suatu waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Sungai Tiung RT 004 RW 002 Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah tanpak hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada saat Saksi Hendrik Yunika dan Saksi Muhammad Zakir melaksanakan tugas penyelidikan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekitar jam 18.00 Wita. Kemudian Saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi peredaran gelap Narkotika di rumah yang beralamat di Sungai Tiung Rt.004 Rw.002 Kelurahan Sungai tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
  • Setelah sampai di tempat tersebut Saksi bertemu dengan 1 (satu) orang laki – laki dengan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat sering melakukan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yaitu Terdakwa M.SUPIANI Als EBONG Bin H.ASNAWI (Alm). Kemudian dilakukan penangkana dan penggeledahan terhadap Terdakwa, saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 0,23 gram dan berat bersih seberat 0,05 gram, 2 (dua) batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu – sabu, 2 (dua) bungkus plastik klip, 2 (dua) buah timbangan masing – masing berwarna silver dan hitam, 1 (satu) buah tutup bong yang di atasnya terrdapat 2 (dua) batang sedotan plastik kecil warna putih dan hitam, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik warna bening, 1 (satu) buah korek api gas warna unggu, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna orange dan putih dan 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna gold;
  • Bahwa Terdakwa memiliki dan menyimpan 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 0,23 gram dan berat bersih seberat 0,05 gram, serta peralatan untuk mengkonsumsi sabu – sabu, yang mana sisa sabu – sabu tersebut adalah sisa sabu – sabu yang mana sebagian sudah Terdakwa jual dan sebagian Terdakwa konsumsi sendiri dengan menggunakan peralatan untuk mengkonsumsi sabu – sabu miliknya;
  • Bahwa semua barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 0,23 gram dan berat bersih seberat 0,05 gram , 2 (dua) batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu – sabu , 2 (dua) bungkus plastik klip , 2 (dua) buah timbangan masing – masing berwarna silver dan hitam , 1 (satu) buah tutup bong yang di atasnya terrdapat 2 (dua) batang sedotan plastik kecil warna putih dan hitam , 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik warna bening , 1 (satu) buah korek api gas warna unggu , 1 (satu) buah dompet warna hitam , 1 (satu) buah dompet warna orange dan putih dan 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna gold adalah milik Terdakwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yaitu pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar jam 18.00 Wita di rumah Terdakwa yang beralamat di Sungai tiung Rt.004 Rw.002 Kelurahan Sungai tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 01769/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 06838/2024/NNF s/d 06840/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : 39/SKPN/RSDI/2024 tanggal 8 Maret 2024 telah melakukan pemeriksaan kepada M. SUPIANI Als EBONG Bin H. ASNAWI (Alm), menyatakan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan yang bersangkutan dalam keadaan terindikasi narkoba;

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya